POLRES Balangan Ringkus Tujuh Tersangka Perdagangan Orang

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/6/2024). [ANTARA/Ragil D]

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/6/2024). [ANTARA/Ragil D]

SuarIndonesia — Anggota Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak.

“Awalnya, kita mengetahui informasi ini dari media bahwa anak ini minta tolong melalui akun media sosial-nya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, dikutip dari AntaraNews, Rabu (19/6/2024).

Riza menuturkan petugas menangkap enam pelaku asal Banjarmasin dan satu tersangka dari Balangan selama tiga hari di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Riza mengimbau pihak orang tua dan guru sekolah untuk memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang. Orang tua juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di rumah, serta guru memperhatikan murid di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu menjelaskan para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara mengajak korban untuk jalan ke suatu tempat karena korban sedang bermasalah dengan orang tuanya.

Pangestu melanjutkan korban dibawa para pelaku ke sejumlah tempat ke Kabupaten Tanah Bumbu (Provinsi Kalsel) hingga Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), kemudian ke Kabupaten Balangan.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Menurut dia, para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi “Michat” untuk membiayai seluruh pengeluaran selama di perjalanan, seperti menyewa mobil hingga penginapan.

“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” ucap Pangestu.

Saat ini, Pangestu menyatakan penyidik fokus mengembalikan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan karena korban terindikasi terkena penyakit berdasarkan hasil visum.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/UT]

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca