POLRES Balangan Ringkus Tujuh Tersangka Perdagangan Orang

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/6/2024). [ANTARA/Ragil D]

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/6/2024). [ANTARA/Ragil D]

SuarIndonesia — Anggota Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak.

“Awalnya, kita mengetahui informasi ini dari media bahwa anak ini minta tolong melalui akun media sosial-nya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, dikutip dari AntaraNews, Rabu (19/6/2024).

Riza menuturkan petugas menangkap enam pelaku asal Banjarmasin dan satu tersangka dari Balangan selama tiga hari di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Riza mengimbau pihak orang tua dan guru sekolah untuk memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang. Orang tua juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di rumah, serta guru memperhatikan murid di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu menjelaskan para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara mengajak korban untuk jalan ke suatu tempat karena korban sedang bermasalah dengan orang tuanya.

Pangestu melanjutkan korban dibawa para pelaku ke sejumlah tempat ke Kabupaten Tanah Bumbu (Provinsi Kalsel) hingga Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), kemudian ke Kabupaten Balangan.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Menurut dia, para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi “Michat” untuk membiayai seluruh pengeluaran selama di perjalanan, seperti menyewa mobil hingga penginapan.

“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” ucap Pangestu.

Saat ini, Pangestu menyatakan penyidik fokus mengembalikan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan karena korban terindikasi terkena penyakit berdasarkan hasil visum.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/UT]

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca