Polda Tak Tahan, Kejati yang Jebloskan Tersangka Ambruknya Jembatan Mandastana ke Lapas

- Penulis

Rabu, 6 Februari 2019 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rusman Adji selaku kontraktor jembatan, dan Yudi Usmani sebagai konsultan atau pengawas, akhirnya, Rabu (6/2) siang , berserta barang bukti oleh penyidik Dit Reskrimus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Dan selanjutnya ditangani pihak Kejari Marabahan, untuk persidangan nantinya.

 

Namun, menunggu itu, kedua tersangka digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, sebagai titipan sementara dari pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kedua tersangka selama dalam proses di Dit Reskrimus, tidak dilakukan penahanan.

Saat ini tersangka yang bertanggung jawab terhadap ambruknya jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala, 17 Agustus 2017 silam.

“Itu setelah dilakukan pemeriksan kesehatan keduanya. Pengacaranya memang ada telah mengajukan perhomohan penanguhan penahanan, tapi masih dalam proses.

Meski hanya dua tersangka, tidak  menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,’’ kata Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Kalsel, Hadi Riyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Marabahan, Satrio, kepada awak media.

Penahan itu, selama 20 hari ke depan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp16,3 miliar.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

“Kita juga satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak eksekutif. Ya, ditunggu bagaimana nanti apakah ada tersangka baru lagi,’’ ujarnya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca