Polda Tak Tahan, Kejati yang Jebloskan Tersangka Ambruknya Jembatan Mandastana ke Lapas

- Penulis

Rabu, 6 Februari 2019 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rusman Adji selaku kontraktor jembatan, dan Yudi Usmani sebagai konsultan atau pengawas, akhirnya, Rabu (6/2) siang , berserta barang bukti oleh penyidik Dit Reskrimus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Dan selanjutnya ditangani pihak Kejari Marabahan, untuk persidangan nantinya.

 

Namun, menunggu itu, kedua tersangka digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, sebagai titipan sementara dari pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kedua tersangka selama dalam proses di Dit Reskrimus, tidak dilakukan penahanan.

Saat ini tersangka yang bertanggung jawab terhadap ambruknya jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala, 17 Agustus 2017 silam.

“Itu setelah dilakukan pemeriksan kesehatan keduanya. Pengacaranya memang ada telah mengajukan perhomohan penanguhan penahanan, tapi masih dalam proses.

Meski hanya dua tersangka, tidak  menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,’’ kata Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Kalsel, Hadi Riyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Marabahan, Satrio, kepada awak media.

Penahan itu, selama 20 hari ke depan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan lainnya.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp16,3 miliar.

“Kita juga satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak eksekutif. Ya, ditunggu bagaimana nanti apakah ada tersangka baru lagi,’’ ujarnya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca