SuarIndonesia- Telah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel 39 tersangka dengan barang bukti 17,7 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 4.560 butir pi ekstasi. hasil giat Januari-Februari 2024.
Semua barang bukti itu dimusnahan, Rabu (28/2/2024) dengan cara diblender berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel. Para tersangka ikut saksikan milik mereka dimusnahkan. Sisanya barang bukti kemudian akan dimusnahkan menggunakan incenerator yang ada di rumah sakit.
“Semua hasil pengungkapan dilakukan jajaran Dit Resnarkoba sebanyak 22 kasus dan dari 22 laporan polisi. Jumlah tersangka 39 orang, yang terdiri atas 35 orang pria dan 4 perempuan,” jelasnya saat itu didmapingi Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan pejabat lainnya serta Forkopinda.
“Pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan bentuk komitmen. Polda Kalsel sudah melakukan berbagai upaya penanggulangan, baik secara preemtif, preventif maupun represif,” ujarnya .
Wakapolda juga mengingatkan agar banyaknya pengungkapan ini tidak lantas membuat lengah.
“Jangan membuat kita terlena. Tapi jadi perhatian bersama bahwa Kalsel masih menjadi pasar potensial para bandar dan pengedar narkoba,” katanya.
Tak kalah penting lanjutnya upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini juga perlu kerjasama dari semua pihak.
“Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan suatu perkara mudah dan memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga semua pihak harus aktif membantu aparat penegak hukum,” ucapnya.
” Kejahatan narkoba dewasa ini menggunakan modus operandi yang tinggi, kemudian teknologi canggih hingga didukung jaringan organisasi yang luas. Tak heran karenanya korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pun juga sangatlah luas dan mencakup seluruh elemen masyaraka,” jelasnya lagi.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa yakni dengan asumsi estimasi 1 gram sabu bisa dipakai 5 orang dan 0,25 gram ekstasi dipakai 1 orang. Maka dari pengungkapan ini setidaknya kita bisa menghindarkan 88.764 orang dari bahwa narkoba,” ujarnya.
Sementara Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira, mengapresiasi kinerja jajaran Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di banua ini. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















