PINJAM MOTOR Dengan Modus Beli Obat, Berujung Meringkuk di Tahanan

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Apes bagi M Muslim alias Elem alias Utuh (40), yang ingin mendapatkan uang,  malah harus mendekam di balik jeruji besi milik Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Ia diduga nekat melakukan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting, membarkan semua itu, Jumat (9/10/2020).

Dikatakan, untuk tersangka diamankan pada, Rabu (7/10/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Elem, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Buntu II RT 11 Banjarmasin Selatan membawa kabur motor milik Shinta Riyan (44), yang langsung melaporkan kejadian.

Petugas di bawah kendali Ipda Hendra Ginting bergerak dan pada mula  mengamankan Muhammad Jailani (23), warga Jalan Trans Kalimantan komplek Persada Raya III jalur 19 RT.25 kel. Semangat Dalam  Alalak Kabupaten Batola.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

“Terlebih dahalu diamankan Muhammad Jailani diduga sebagai penadah,” tambah kanit.

Selanjut amankan Elem berdasarkan keterangan pelaku M Jailani.

“Elem menggunakan modus dengan berpura meninjam sepeda motor korban untuk keperluaan membeli obat, sehingga korban un percaya,” ujarnya. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca