PILKADA 2024, KPU Tetap Pakai Sirekap!

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2024. KPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November. [Montage/Istimewa]

Ilustrasi Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2024. KPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November. [Montage/Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Idham mengatakan keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.

Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU.

Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

“Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU,” ucap dia, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :   PEMKAB HST Miliki Tim Percepatan Eliminasi TBC

Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.

Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.

Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca