PETIKAN KASASI ! Penyidik Kejari Banjarmasin akan Eksekusi Mantan Ketua Koni Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan korupsi dana Koni Banjarmasin atas nama terpidana Djumadri Masrun.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin selaku eksekutor siap melakukan eksekusi terhadap terpidana Djumadri Masrun.

Telah dilakukan pemanggilan hal ini dilakukan sebanyak tiga kali bila tidak datang maka akan di keluarkan Dafatr Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut dikatakan Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH MH kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya pun masih memberikan kesempatan kepada terpidana, karena masih ada haknya.

“Kami berharap alangkah bagusnya kalau terpidana mau datang dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut,” kata Dimas.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin ada dua tersangkanya yakni Widarta dan Djumadri Masrun.

“Untuk putusan kasasi MA atas nama Widarta sudah kita lakukan eksekusi,” ujar Dimas.

Sedangkan untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun, kejaksaan sudah layang surat pemanggilan sebanyak tiga kali hingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dimas.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Banjarmasin Libatkan 500 Orang Simulasi Pencoblosan

Adapun putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi menyatakan terdakwa Drs. H. Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Menurut putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6  bulan.
Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1  tahun. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca