Perlu Keahlian Khusus Penanganan dan Penyitaan `BB’ Digital

- Penulis

Jumat, 7 Desember 2018 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Rizal Irawan


Suarindonesia – Meningkatkan penanganan khusus terkait Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel),mengundang pakar dari Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam IndonesiaYogyakarta untuk memberikan pencerahan bagi penyidik terutama penyidik cyberagar lebih profesional.

 “Tentunya, hasil kerja sama pula dengan Fakultas TeknikULM dan Polda Kalsel,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan.

Ia mengakui, barang bukti digital berbeda dengan barbuk pada umumnya.

“Untuk itu perlu penanganan khusus dan penyidik harus siap guna kelancaran dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,’’ katanya, kepada awak media, Jumat (7/12)

Itu disela workshop bertajuk “Peningkatan Profesionalisme Penyidik Dalam Penanganan Kasus Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” di Hotel Banjarmasin International (HBI).

Dari semua itu pula, pihaknya mengundang pakar dari Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk memberikan pencerahan bagi penyidik terutama penyidik cyber agar lebih profesional.

Tentunya, hasil kerja sama pula dengan Fakultas TeknikULM dan Polda Kalsel.

Sebagai upaya meningkatkan kompetensi penyidik berkaitandengan hal-hal yang menyangkut Undang-Undang ITE.

Ia sebut, penanganan barang bukti digital atau digital evidence memerlukan keahlian dan pengetahuan khusus.

Sehingga penyidik Polri yang menangani kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak salah dalam bertindak.

“Polda Kalsel terus meningkatkan kemampuan para penyidik dalam menangani barang bukti digital agar mulai tahap penyitaan, analisis, sampai dihadirkan di persidangan tidak cacat hukum,’’ ujarnya lagi.

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Iapun berharap, segala konten baik di komputer, gadget maupun media elektronik lainnya seperti program, file gambar, dan dokumen teks bisa didapatkan secara komprehensif sehingga menjadi alat bukti di persidangan.

Sementara Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi yang menjadi narasumber mengungkapkan, kapasitas kemampuan penyidik memang menjadi kendala selama ini terutama di level bawah ketika menangani kasus Undang-Undang ITE.

Misal, kasus dimulai dari penerimaan laporan diharapkan ada sebuah keterampilan yang standar dari penyidik.

“Kemudian dengan pelaporan yang baik maka memudahkan proses selanjutnya, jelas Yudi yang merupakan pengurus pusat Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI).

Apalagi terminologi Teknologi Informasi dan Komunikasi, harus diterjemahkan dengan baik seperti tindakan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik.

“Secara teknis seperti apa, dan dari sisi hukum juga harus jelas, sehingga pemahaman yang benar oleh penyidik bisa merekonstruksikannya,’’ kata pria yang menjadi anggota High Technology Crime Investigation Association (HTCIA) itu.

Pada Workshop yang dimoderatori Daddy Fahmanadie dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu dihadiri para penyidik Subdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Kasat Reskrim Polres jajaran. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca