PERKARA Pembelian Lahan Fiktif di Tanbu, Tim Kuasa Hukum : “Klien Kami Hanya Berdasarkan Perintah Bupati”

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara pembelian lahan fiktif  di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin dan Amruddin dengan agenda, mendengarkan eksepsi melalui kuasa hukumnya.

Terdakwa Arifuddin, selaku pemilik tanah dalam perkara ini mengaku merasa dijadikan sasaran kesalahan atau tuduhan.

Arifuddin sendiri merupakan honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu.

Disebut dalam dakwaan bahwa pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada tahun 2023.

Namun belakangan diketahui lahan itu ternyata adalah aset Pemkab Tanah Bumbu sendiri.

“Dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural.

Bahwa perintah atasan mendatangani surat sporadik datang dari pejabat struktural, dan klien kami tidak berada dalam posisi yang menolak perintah tersebut,” ucap kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara di hadapan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH. MH.

Sebagai tenaga honorer, Ari menyebut, Arifuddin berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya.

“Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” katanya.

Selain itu, Ari menekankan bahwa Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.

“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Dalam hal ini, tidak di temukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatanya yang dilarang hukum,” ujarnya.

Sisi lain, kata kuasa hukum, terdakwa Arifuddin mengaku hanya mengikuti perintah atasannya.

Baca Juga :   PENYELIDIKAN Kasus Oli Palsu Dikembangkan Polda Kalbar

“Klien kami hanya berdasarkan perintah bupati aktif (Zairullah Azhar) pada saat itu.

Karena beliau statusnya karyawan honorer, secara dalam struktural kan tidak termasuk dalam delik korupsi,” kata Cipta Ari Bhaskara, kuasa hukum terdakwa Arifuddin

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara ini, Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui kuasa hukumnya Diswan, menerangkan bahwa uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah.

Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dakwaan JPU tidak mengungkap fakta hukum tentang telah dikembalikannya uang dari terdakwa Arifuddin seluruhnya ke kas daerah,” ujarnya.

Diswan menegaskan, uang sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin.

Dia mengungkapkan uang tersebut adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kepada terdakwa Amiruddin berdasarkan bukti kwitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023.

“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup serta pengembalian kerugian negara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca