PERKARA Pembelian Lahan Fiktif di Tanbu, Tim Kuasa Hukum : “Klien Kami Hanya Berdasarkan Perintah Bupati”

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara pembelian lahan fiktif  di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin dan Amruddin dengan agenda, mendengarkan eksepsi melalui kuasa hukumnya.

Terdakwa Arifuddin, selaku pemilik tanah dalam perkara ini mengaku merasa dijadikan sasaran kesalahan atau tuduhan.

Arifuddin sendiri merupakan honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu.

Disebut dalam dakwaan bahwa pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada tahun 2023.

Namun belakangan diketahui lahan itu ternyata adalah aset Pemkab Tanah Bumbu sendiri.

“Dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural.

Bahwa perintah atasan mendatangani surat sporadik datang dari pejabat struktural, dan klien kami tidak berada dalam posisi yang menolak perintah tersebut,” ucap kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara di hadapan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH. MH.

Sebagai tenaga honorer, Ari menyebut, Arifuddin berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya.

“Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” katanya.

Selain itu, Ari menekankan bahwa Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.

“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Dalam hal ini, tidak di temukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatanya yang dilarang hukum,” ujarnya.

Sisi lain, kata kuasa hukum, terdakwa Arifuddin mengaku hanya mengikuti perintah atasannya.

“Klien kami hanya berdasarkan perintah bupati aktif (Zairullah Azhar) pada saat itu.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Karena beliau statusnya karyawan honorer, secara dalam struktural kan tidak termasuk dalam delik korupsi,” kata Cipta Ari Bhaskara, kuasa hukum terdakwa Arifuddin

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara ini, Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui kuasa hukumnya Diswan, menerangkan bahwa uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah.

Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dakwaan JPU tidak mengungkap fakta hukum tentang telah dikembalikannya uang dari terdakwa Arifuddin seluruhnya ke kas daerah,” ujarnya.

Diswan menegaskan, uang sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin.

Dia mengungkapkan uang tersebut adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kepada terdakwa Amiruddin berdasarkan bukti kwitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023.

“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup serta pengembalian kerugian negara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap
MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi
ZIARAH MAKAM Memperingati 164 Tahun Wafatnya Pahlawan Nasional Pangeran Antasari
DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger
TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca