Suarindonesia – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang pasien berinisial H di Rumha Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan, berakhir damai.
Pihak keluarga memutuskan mencabut laporan polisi setelah mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dengan rumah sakit.
Paman korban, Fahmi, menjelaskan bahwa perdamaian difasilitasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin.
Pertemuan antara keluarga pasien dan manajemen RSJ Sambang Lihum digelar di kediaman Gubernur pada Minggu (7/9/2025).
“Pihak keluarga, pelaku, dan rumah sakit sudah mencapai kata sepakat sehingga diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Fahmi, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan damai diambil setelah rumah sakit mengakui adanya kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan penganiayaan.
Selain itu, RSJ Sambang Lihum juga menjamin evaluasi internal serta perbaikan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Gubernur Kalsel H Muhidin yang sudah memfasilitasi sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Pihak keluarga resmi mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polsek Gambut pada Jumat (12/9/2025) malam.
Dengan pencabutan laporan tersebut, tidak ada lagi proses hukum pidana maupun perdata yang berlanjut.
Direktur RSJ Sambang Lihum, dr Yuddy Riswandhy Noora, membenarkan bahwa kasus ini telah selesai secara kekeluargaan. Ia mengakui peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi pihaknya.
“Terima kasih kepada Gubernur Kalsel yang sudah membantu proses mediasi. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien.
Kasus ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kami ke depan semakin baik,” kata dr Yuddy.
Lebih lanjut, dr Yuddy menyampaikan bahwa oknum petugas yang terlibat sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Komite Etik Rumah Sakit.
Hasilnya nanti akan diserahkan ke inspektorat untuk penentuan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat ketika keluarga pasien H, yang tengah menjalani perawatan karena gangguan psikis sejak 17 Agustus 2025, mendapati adanya memar di wajah korban.
Pasien mengaku telah dianiaya sejumlah petugas. Laporan sempat dilayangkan ke Polsek Gambut dengan nomor registrasi LP/B/48/VIII/2025/SPKT/POLSEK GAMBUT/POLRES BANJAR/POLDA KALSEL pada 26 Agustus 2025.
Kini, dengan adanya kesepakatan damai, kasus tersebut resmi ditutup. (*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















