SuarIndonesia – Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Eko di wilayah Kabupaten Tapin, Kalsel dihentikan penuntutan berdasarkan RJ (Restorative Justice), Senin (9/9/2024).
Eko, disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, di Jalan Raya Margasari, Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Kornan adalah seorang anak yang sedang mengambil uang sumbangan untuk pembangunan pondok pesantren, berlari menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.
Eko yang sedang melaju terkejut dan berusaha menghindar, namun kecelakaan tak dapat dihindari.
Eko mengalami luka lecet pada bagian tangan,dibawa ke Puskesmas Margasari untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses hingga berkas di Kejaksaan, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan.
Keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH.
Pertimbangan penghentian penuntutan, pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan sepakat untuk berdamai dengan tersangka. Kesepakatan damai ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















