PERKARA Kecelakaan Lalu Lintas di Tapin Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum,  tersebut diambil dalam ekspose yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH, Senin (9/9/2024)  (SuarIndonesia/Ist)

Keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, tersebut diambil dalam ekspose yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH, Senin (9/9/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Eko di wilayah Kabupaten Tapin, Kalsel dihentikan penuntutan berdasarkan RJ (Restorative Justice), Senin (9/9/2024).

Eko, disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, di Jalan Raya Margasari, Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Kornan adalah seorang anak yang sedang mengambil uang sumbangan untuk pembangunan pondok pesantren, berlari menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.

Eko yang sedang melaju terkejut dan berusaha menghindar, namun kecelakaan tak dapat dihindari.

Eko mengalami luka lecet pada bagian tangan,dibawa ke Puskesmas Margasari untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dalam proses hingga berkas di Kejaksaan, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH.

Pertimbangan penghentian penuntutan, pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan sepakat untuk berdamai dengan tersangka.   Kesepakatan damai ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca