SuarIndonesia – Terdakwa Heri Sukatno mengakui kalau perbuatannya salah karena meminjamkan perusahannya kepada orang lain yakni Ali Mashud yang kini jadi buronan.
Pengakuan Heri disampaikan dalam pemerikasan terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024).
Ini dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Banjarmasin tahap III di 2021, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suwandi.
Terdakwa mengakui pula bahwa dalam hal ini ia mengharpkan akan mendaptkan fee 2,5 persen dari nilai proyek, tetaspi diakuinya pula fee tersebut tidak pernah diterimanya.“Kalau toh di terima saya bermaksud akan digunakan untuk mushala atau masjid,’’ katanya.
Selain itu terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara yang di titipkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara saksi ahli auditor dari Balai POM Pusat, Agus Sulisno berdasarkan hasil penelitian memag terdapat kekurangan volume pekerjaan yang kalau dinilai demngan uang sebesar Rp211 juta.
Disaming itu kata saksi bahwa memang pekerjaan yang dilakanakan tidak selesai. Yakni hanya berkisarr 87 persen. Pada sidang kemarin itu terdakwa tidak di damojungi penasihat hukum, karena sampai sidang berakhir batang bhidung tidak kelihatan, tetapi terdakwa tidak beratan sidang tetap berlangsung tanpa penasihat hukum.
Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Mashud (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.
Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















