PERKARA Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM, Begini Pengakuan Terdakwa Heri

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan Heri disampaikan dalam pemerikasan terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024). (SuarIndonesia/HD)

Pengakuan Heri disampaikan dalam pemerikasan terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Heri Sukatno mengakui kalau perbuatannya salah karena meminjamkan perusahannya kepada orang lain yakni Ali Mashud yang kini jadi buronan.

Pengakuan Heri disampaikan dalam pemerikasan terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024).

Ini dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Banjarmasin tahap III di 2021, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suwandi.

Terdakwa mengakui pula bahwa dalam hal ini ia mengharpkan akan mendaptkan fee 2,5 persen dari nilai proyek, tetaspi diakuinya pula fee tersebut tidak pernah diterimanya.“Kalau toh di terima saya bermaksud akan digunakan untuk mushala atau masjid,’’ katanya.

Selain itu terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara yang di titipkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara saksi ahli auditor dari Balai POM Pusat, Agus Sulisno berdasarkan hasil penelitian memag terdapat kekurangan volume pekerjaan yang kalau dinilai demngan uang sebesar Rp211 juta.

Disaming itu kata saksi bahwa memang pekerjaan yang dilakanakan tidak selesai. Yakni hanya berkisarr 87 persen. Pada sidang kemarin itu terdakwa tidak di damojungi penasihat hukum, karena sampai sidang berakhir batang bhidung tidak kelihatan, tetapi terdakwa tidak beratan sidang tetap berlangsung tanpa penasihat hukum.

Baca Juga :   KEMENAG KALSEL Kirim Kontingen ke Kemah Pramuka Madrasah Nasional 2024

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Mashud (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Senin, 13 April 2026 - 12:27

BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca