PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Perkara eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, terungkap modus penyelidikan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 32 miliar, yang dikelola KPU setempat.

Semua diungkapkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Perkara ini sebelumnya menyeret pihak Dinas Pendidikan HSU, dan dalam perkembangan di persidangaan  dugaan modus serupa terungkap soal dana hibah di KPU.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp 100 juta agar penyelidikan terkait dana hibah Pilkada 2024 tidak dilanjutkan.

Ihsan menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan, Kamis (4/6/2026) perkara  korupsi dengan terdakwa selain Albertinus, juga mantan Kasi Intel Kejari, Asis Budianto.

Dua saksi lainnya adalah Kepala Kesbangpol HSU, Ambrani, dan Sekretaris KPU HSU, Sukma Alamsyah.

Menurut Ihsan, perkara bermula ketika Kejari HSU melalui Seksi Pidana Khusus melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp32 miliar yang dikelola KPU HSU.

“Saya menerima surat perintah penyelidikan pada 11 Maret 2024. Saat itu beberapa pegawai kejaksaan datang ke kantor dan meminta sejumlah dokumen,” ujar Ihsan di hadapan Majelis Hakim diketuai Aries Dedy SH MH.

Ia mengaku KPU HSU sempat kewalahan karena banyaknya dokumen yang diminta, mulai dari logistik pilkada hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang saat itu belum rampung.

“Kami sampai stres karena banyak sekali berkas yang diminta,” katanya.

Di tengah proses penyelidikan, Ihsan mendapat informasi dari Ambrani bahwa perkara tersebut bisa dihentikan dengan syarat menyediakan uang Rp100 juta untuk pihak Kejari HSU.

Menurut keterangan di persidangan, Ambrani menjadi penghubung antara Ihsan dan Asis Budianto karena memiliki hubungan yang cukup dekat dengan mantan Kasi Intel tersebut.

Baca Juga :   RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

“Saya dipanggil Ambrani ke kantornya. Di sana saya diberitahu soal adanya permintaan Rp100 juta itu,” ungkap Ihsan.

Ihsan mengaku tidak langsung menyetujui permintaan tersebut. Namun setelah melalui pembahasan internal, KPU HSU akhirnya menyanggupi memberikan Rp 75 juta.

“Jumlah itu saya sampaikan melalui Ambrani kepada Asis dan disetujui,” ujarnya.

Dana tersebut, kata Ihsan, diperoleh melalui urunan para pegawai KPU HSU, termasuk staf hingga petugas keamanan.

“Nominalnya berbeda-beda dan saya menyumbang Rp 4,1 juta. Dan dari urunan terkumpul Rp 35 juta pada saya dan Rp 40 juta pada Sukma,” katanya.

Uang yang telah terkumpul kemudian dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diserahkan secara terpisah oleh Ihsan dan Sukma kepada Ambrani di rumahnya di Jalan Saberan Effendi, Amuntai Tengah.

“Penyerahan dilakukan malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025,” papar Ihsan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ambrani yang mengaku menerima uang Rp 75 juta dari pihak KPU HSU sebelum menyerahkannya kepada Asis Budianto.

“Saya telepon Asis dan menyampaikan uang sudah ada dalam plastik hitam. Saya tidak membuka isinya,” kata Ambrani di persidangan.

Menurut Ambrani, penyerahan kepada Asis dilakukan di Rumah Makan Kalijo, Jalan Saberan Effendi, Amuntai.

“Saat menyerahkan uang, saya sempat bertanya apakah Pak Kajari mengetahui hal ini. Asis menjawab tahu,” ujarnya.

Setelah uang diserahkan, dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta Kejari HSU dikembalikan kepada KPU.

Ihsan maupun Ambrani juga mengaku tidak pernah lagi dipanggil terkait penyelidikan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca