SuarIndonesia -Perkara eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, terungkap modus penyelidikan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 32 miliar, yang dikelola KPU setempat.
Semua diungkapkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Perkara ini sebelumnya menyeret pihak Dinas Pendidikan HSU, dan dalam perkembangan di persidangaan dugaan modus serupa terungkap soal dana hibah di KPU.
Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp 100 juta agar penyelidikan terkait dana hibah Pilkada 2024 tidak dilanjutkan.
Ihsan menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan, Kamis (4/6/2026) perkara korupsi dengan terdakwa selain Albertinus, juga mantan Kasi Intel Kejari, Asis Budianto.
Dua saksi lainnya adalah Kepala Kesbangpol HSU, Ambrani, dan Sekretaris KPU HSU, Sukma Alamsyah.
Menurut Ihsan, perkara bermula ketika Kejari HSU melalui Seksi Pidana Khusus melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp32 miliar yang dikelola KPU HSU.
“Saya menerima surat perintah penyelidikan pada 11 Maret 2024. Saat itu beberapa pegawai kejaksaan datang ke kantor dan meminta sejumlah dokumen,” ujar Ihsan di hadapan Majelis Hakim diketuai Aries Dedy SH MH.
Ia mengaku KPU HSU sempat kewalahan karena banyaknya dokumen yang diminta, mulai dari logistik pilkada hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang saat itu belum rampung.
“Kami sampai stres karena banyak sekali berkas yang diminta,” katanya.
Di tengah proses penyelidikan, Ihsan mendapat informasi dari Ambrani bahwa perkara tersebut bisa dihentikan dengan syarat menyediakan uang Rp100 juta untuk pihak Kejari HSU.
Menurut keterangan di persidangan, Ambrani menjadi penghubung antara Ihsan dan Asis Budianto karena memiliki hubungan yang cukup dekat dengan mantan Kasi Intel tersebut.
“Saya dipanggil Ambrani ke kantornya. Di sana saya diberitahu soal adanya permintaan Rp100 juta itu,” ungkap Ihsan.
Ihsan mengaku tidak langsung menyetujui permintaan tersebut. Namun setelah melalui pembahasan internal, KPU HSU akhirnya menyanggupi memberikan Rp 75 juta.
“Jumlah itu saya sampaikan melalui Ambrani kepada Asis dan disetujui,” ujarnya.
Dana tersebut, kata Ihsan, diperoleh melalui urunan para pegawai KPU HSU, termasuk staf hingga petugas keamanan.
“Nominalnya berbeda-beda dan saya menyumbang Rp 4,1 juta. Dan dari urunan terkumpul Rp 35 juta pada saya dan Rp 40 juta pada Sukma,” katanya.
Uang yang telah terkumpul kemudian dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diserahkan secara terpisah oleh Ihsan dan Sukma kepada Ambrani di rumahnya di Jalan Saberan Effendi, Amuntai Tengah.
“Penyerahan dilakukan malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025,” papar Ihsan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ambrani yang mengaku menerima uang Rp 75 juta dari pihak KPU HSU sebelum menyerahkannya kepada Asis Budianto.
“Saya telepon Asis dan menyampaikan uang sudah ada dalam plastik hitam. Saya tidak membuka isinya,” kata Ambrani di persidangan.
Menurut Ambrani, penyerahan kepada Asis dilakukan di Rumah Makan Kalijo, Jalan Saberan Effendi, Amuntai.
“Saat menyerahkan uang, saya sempat bertanya apakah Pak Kajari mengetahui hal ini. Asis menjawab tahu,” ujarnya.
Setelah uang diserahkan, dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta Kejari HSU dikembalikan kepada KPU.
Ihsan maupun Ambrani juga mengaku tidak pernah lagi dipanggil terkait penyelidikan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















