PERKARA Direktur Utama PT BPR Batola, Begini Kata Saksi Ahli

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024). (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli dari Ketua Pasca Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten DR Aspianto SH MH, secara tegas mengatakan bahwa adanya pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilang perkara pidananya.

Dan persdiangan tetap bisa dilanjutkan, kapanpun uang kerugian negara tersebut di kembalikan.

Hal ini dikatakan saksi ahli dalam perkara terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT. BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Batola (Barito Kuala, Kalsel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024).

“Tetapi bila sewaktu adanya laporan dan belum sampai pada penydikan uang kerugian tersebut dikembalikan maka bisa saja [perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat dui kenai pasal 4 Undang Tindak Pidana Koruopsi,’’ tegas saksi melalui sidang secara virtual.

Tindak korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan adminsitrasi.

Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp 8.480.000.000.

Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.

Dalam modus operandi, terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.

Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa

JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca