PERKARA Direktur Utama PT BPR Batola, Begini Kata Saksi Ahli

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024). (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli dari Ketua Pasca Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten DR Aspianto SH MH, secara tegas mengatakan bahwa adanya pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilang perkara pidananya.

Dan persdiangan tetap bisa dilanjutkan, kapanpun uang kerugian negara tersebut di kembalikan.

Hal ini dikatakan saksi ahli dalam perkara terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT. BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Batola (Barito Kuala, Kalsel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024).

“Tetapi bila sewaktu adanya laporan dan belum sampai pada penydikan uang kerugian tersebut dikembalikan maka bisa saja [perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat dui kenai pasal 4 Undang Tindak Pidana Koruopsi,’’ tegas saksi melalui sidang secara virtual.

Tindak korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan adminsitrasi.

Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp 8.480.000.000.

Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.

Dalam modus operandi, terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)

Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa

JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca