SuarIndonesia – Saksi ahli dari Ketua Pasca Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten DR Aspianto SH MH, secara tegas mengatakan bahwa adanya pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilang perkara pidananya.
Dan persdiangan tetap bisa dilanjutkan, kapanpun uang kerugian negara tersebut di kembalikan.
Hal ini dikatakan saksi ahli dalam perkara terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT. BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Batola (Barito Kuala, Kalsel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024).
“Tetapi bila sewaktu adanya laporan dan belum sampai pada penydikan uang kerugian tersebut dikembalikan maka bisa saja [perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat dui kenai pasal 4 Undang Tindak Pidana Koruopsi,’’ tegas saksi melalui sidang secara virtual.
Tindak korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan adminsitrasi.
Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp 8.480.000.000.
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Dalam modus operandi, terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)
Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa
JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















