PERKARA DANA HIBAH 1 Miliar, Eks Sekda Balangan Bersiap Hadapi TIga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Sutikno, brsiap hadapi ancaman penjara serta denda ratusan juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menuntut agar Sutikno dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Tak hanya itu Sutikno juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Balangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” ucap JPU, Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Sutikno secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir.

Usai pembacaan tuntutan, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro itu, Sutikno didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL dan Bhayangkari Bagikan 1.200 Paket Takjil

Seperti diketahui, Sutikno terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 Miliar itu lantaran diduga ikut berperan dalam pencairan hibah melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Perkara merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa menilai, hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMBUNUH SEORANG BURUH di Banjarmasin, Empat Tersangka Diamankan Polisi
PERKELAHIAN BERDARAH di Pekapuran Raya, Seorang Tewas Penuh Bacokan
KEPEDULIAN IJTI Kalsel untuk Insan Pers dan Masyarakat
DPRD KALSEL Soroti Tingginya Peredaran Narkotika
SUMBANG ATLET TERBANYAK, Kalsel Berpeluang jadi Pusat Pembinaan Esports Nasional
DISIAPKAN 118 Miliar THR PNS dan PPPK Pemprov Kalsel, 16 Maret Dimulai
KPK: Diduga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi hingga Jaksa
WARGA Mudik Gratis ke Seluruh Kabupaten

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13

DIAMANKAN Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:33

AKHIRNYA! Santri Irfan Berpulang, Jenazah Dipulangkan ke Kayong Utara

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12

SANTRI Diduga Alami Kekerasan, Wajah Lebam dan Belum Sadar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:13

AZIM, Beruang Madu Dilepasliarkan di Gunung Tarak

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:17

WASPADA! Kaltim-Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan Selama 11-16 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:03

DUA Tahanan Kabur Ditangkap di Sintang, 1 Masih Buron

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:51

DENTUMAN 229 Meriam Karbit Siap Sambut Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:46

DEMI Beli Sabu, Dua Pria Curi Mesin Jahit Antik

Berita Terbaru

Ekonomi

KEPEDULIAN IJTI Kalsel untuk Insan Pers dan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 - 12:45

Hukum

DPRD KALSEL Soroti Tingginya Peredaran Narkotika

Minggu, 15 Mar 2026 - 23:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca