PERKARA BOKAR, Mantan Bupati Tabalong Hadapi Hukuman Penjara 3 Tahun Enam Bulan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah beberapa kali agenda persidangan, hingga hadirkan puluhan saksi, termsuk dari saksi ahli, akhirnya Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menghadapi ancaman hukuman penjara 3 tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).

“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong dihadapan Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza SH.MH.

Terdakwa ini dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019.

Disebut, kerugian negara sendiri dalam kasus ini, berdasarkan surat dakwaan dari JPU ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar

JPU menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Meskipubn sebagaimana dakwaan primair, Anang Syakhfiani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

JPU juga menuntut agar terdakwa  dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai itu, Majelis Hakim akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Hal sama tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Ainuddin selaku mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan juga Jumiyanto selaku mantan Direktur PT EB.

JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.

terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto juga dituntut dengan penjara selama 3,5 tahun penjara dan juga uang pengganti.

Hanya saja untuk terdakwa Ainuddin dituntut membayar uang pengganti Rp 325 juta atau jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23

TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Berita Terbaru

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Foto Ilustrasi - Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: HO-Antara)

Nasional

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca