PERKARA BOKAR, Mantan Bupati Tabalong Hadapi Hukuman Penjara 3 Tahun Enam Bulan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah beberapa kali agenda persidangan, hingga hadirkan puluhan saksi, termsuk dari saksi ahli, akhirnya Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menghadapi ancaman hukuman penjara 3 tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).

“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong dihadapan Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza SH.MH.

Terdakwa ini dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019.

Disebut, kerugian negara sendiri dalam kasus ini, berdasarkan surat dakwaan dari JPU ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar

JPU menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Meskipubn sebagaimana dakwaan primair, Anang Syakhfiani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

JPU juga menuntut agar terdakwa  dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :   KPK: Aturan Jelas soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai itu, Majelis Hakim akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Hal sama tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Ainuddin selaku mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan juga Jumiyanto selaku mantan Direktur PT EB.

JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.

terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto juga dituntut dengan penjara selama 3,5 tahun penjara dan juga uang pengganti.

Hanya saja untuk terdakwa Ainuddin dituntut membayar uang pengganti Rp 325 juta atau jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca