SuarIndonesia – Setelah beberapa kali agenda persidangan, hingga hadirkan puluhan saksi, termsuk dari saksi ahli, akhirnya Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menghadapi ancaman hukuman penjara 3 tahun enam bulan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).
“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong dihadapan Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza SH.MH.
Terdakwa ini dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019.
Disebut, kerugian negara sendiri dalam kasus ini, berdasarkan surat dakwaan dari JPU ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar
JPU menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Meskipubn sebagaimana dakwaan primair, Anang Syakhfiani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai itu, Majelis Hakim akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Hal sama tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Ainuddin selaku mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan juga Jumiyanto selaku mantan Direktur PT EB.
JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.
terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto juga dituntut dengan penjara selama 3,5 tahun penjara dan juga uang pengganti.
Hanya saja untuk terdakwa Ainuddin dituntut membayar uang pengganti Rp 325 juta atau jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















