PERKARA BOKAR, Mantan Bupati Tabalong Hadapi Hukuman Penjara 3 Tahun Enam Bulan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah beberapa kali agenda persidangan, hingga hadirkan puluhan saksi, termsuk dari saksi ahli, akhirnya Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menghadapi ancaman hukuman penjara 3 tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).

“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong dihadapan Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza SH.MH.

Terdakwa ini dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019.

Disebut, kerugian negara sendiri dalam kasus ini, berdasarkan surat dakwaan dari JPU ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar

JPU menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Meskipubn sebagaimana dakwaan primair, Anang Syakhfiani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

JPU juga menuntut agar terdakwa  dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga :   KPK: Aturan Jelas soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai itu, Majelis Hakim akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Hal sama tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Ainuddin selaku mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan juga Jumiyanto selaku mantan Direktur PT EB.

JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.

terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto juga dituntut dengan penjara selama 3,5 tahun penjara dan juga uang pengganti.

Hanya saja untuk terdakwa Ainuddin dituntut membayar uang pengganti Rp 325 juta atau jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca