PERKARA “Barabai -1”, Tiap Kontraktor Beri Sumbangan Melalui Kadin

- Penulis

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan dengan terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST, Rabu (22/2/203). Foto HD

Ketiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan dengan terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST, Rabu (22/2/203). Foto HD

SuarIndonesia – Tiga saksi dari unsur kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten HST (.Hulu Sungai Tengah), secarta tegas mengakui kalau memperoleh pekerjaan selalu memberikan sumbangan melalui pengurus Kadin setempat.

Ketiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan dengan terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST, terdiri Abu Permadi selaku Direktur PT Telaga Nati Persada, Zulkifli selaku CV Duta Thaba Construksi dan Indra Wulianto selaku Direktur PT Duta Prima Roso.

Menurut Permadi salah seorang saksi penyerahan sumbangan tersebut dioserahkan kepada Fauzan Fitri selaku ketua Kadin HST.

Menurut saksi sumbangan atau fee tersebut merulakan hal biasa bagi kontraktor agar di masa mendatang akan memperoleh pekerjaan lagi.

Menjawab pertanyaan JPU KPK yang di komandaoi Hari, subangan terebut selain digunakan untuk keperluaan Kadin juga sebagian besar diserahkan kepada Barabai 1 atau Bupati dalam hal ini terdakwa.

“Sumbangan yang diberikan melalu Fauzan tersebut bervariasi, untuk pekerjaan jalan dan pengaoran dikisaran 10 persen dari nilai proyek.

Dan 7 persen untuk bidang cipta karya sedangkan diluiar itu rata rata 5 persen,’’ujar Permadi yang memiliki lima perusahaan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/2.2023).

“Walau adanya sumbangan tersebut kami masih bisa meraih keuntungan sekitar 20 persen,;” aku Permadi, menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

“Keuntungan sebesar itu serta adanya sumbangan dan pajak, apakah saksi mengurangi mutu perkerjaan,’ ’cecar Jamser.

Baca Juga :   BANJARMASIN TERTINGGI Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

“Tidak yang mulia, kami menyiasatinya dengan membeli bahan ke Banjarmasin yang harga jauh lebih murah dari di Barabai,’’ beber saksi.

Terdakwa sendiri yang berada di Lapas Suka Miskin Bandung, secara virtual, membantah keterangan saksi saksi tersebut.“Jangan ada dusta di antara kita,’’ ujar terdakwa singkat.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca