SuarIndonesia – Tiga saksi dari unsur kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten HST (.Hulu Sungai Tengah), secarta tegas mengakui kalau memperoleh pekerjaan selalu memberikan sumbangan melalui pengurus Kadin setempat.
Ketiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan dengan terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST, terdiri Abu Permadi selaku Direktur PT Telaga Nati Persada, Zulkifli selaku CV Duta Thaba Construksi dan Indra Wulianto selaku Direktur PT Duta Prima Roso.
Menurut Permadi salah seorang saksi penyerahan sumbangan tersebut dioserahkan kepada Fauzan Fitri selaku ketua Kadin HST.
Menurut saksi sumbangan atau fee tersebut merulakan hal biasa bagi kontraktor agar di masa mendatang akan memperoleh pekerjaan lagi.
Menjawab pertanyaan JPU KPK yang di komandaoi Hari, subangan terebut selain digunakan untuk keperluaan Kadin juga sebagian besar diserahkan kepada Barabai 1 atau Bupati dalam hal ini terdakwa.
“Sumbangan yang diberikan melalu Fauzan tersebut bervariasi, untuk pekerjaan jalan dan pengaoran dikisaran 10 persen dari nilai proyek.
Dan 7 persen untuk bidang cipta karya sedangkan diluiar itu rata rata 5 persen,’’ujar Permadi yang memiliki lima perusahaan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/2.2023).
“Walau adanya sumbangan tersebut kami masih bisa meraih keuntungan sekitar 20 persen,;” aku Permadi, menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
“Keuntungan sebesar itu serta adanya sumbangan dan pajak, apakah saksi mengurangi mutu perkerjaan,’ ’cecar Jamser.
“Tidak yang mulia, kami menyiasatinya dengan membeli bahan ke Banjarmasin yang harga jauh lebih murah dari di Barabai,’’ beber saksi.
Terdakwa sendiri yang berada di Lapas Suka Miskin Bandung, secara virtual, membantah keterangan saksi saksi tersebut.“Jangan ada dusta di antara kita,’’ ujar terdakwa singkat.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















