SuarIndonesia – Memperjuangkan nasib nelayan kepiting di banua, Komisi II DPRD Kalsel mendatangi Komisi IV DPR RI.
Pasalnya berdasarkan KP nomor 16/2022 yang mengatur hanya karapas dengan lebar di atas 12 cm lah yang dapat diekspor.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, spesifikasi kepiting di Kalsel ini berbeda dari daerah lainnya, dimana besarnya tidak sampai 12 cm dengan berat lebih dari 250 gram.
“Dengan aturan itu, banyak kepiting Kalsel yang ditolak sehingga merugikan nelayan kepiting di wilayah Kalsel,” ucapnya, Kamis (17/11/2022)
Pada regulasi sebelumnya yang hanya berpatokan pada berat karapas kepiting sudah bisa di ekspor, namun sekarang tidak bisa lagi dikarenakan aturan tersebut.
Sebelumnya, lanjut Imam pihaknya telah berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) namun tidak ada kepastian dari permasalahan kepiting di Kalsel.
Selain itu, pihaknya lanjut Imam juga mempermasalahkan terkait alat tangkap ikan (cantrang) yang juga akan dikonsultasikan untuk mendapat kepastian.
Sehingga nelayan dari Jawa Tengah misalnya, bisa ke Kalsel tetapi juga dapat memahami kearifan lokal yang ada di Kalsel yang pantainya dangkal.
Karena lanjutnya dengan aturan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut hanya sampai dengan 12 mil.
Dengan aturan itu, yang menggunakan alat penangkap ikan (cantrang) kata imam bisa merusak terumbu karang hingga biota laut yang ada di Kalsel.
Sebelumnya, kata Imam diajukan kesepakatan nelayan dari Kalsel dan nelayan dari Jawa Tengah dengan jarak 30 mil.
Tetapi nelayan dari Kalsel tidak sependapat dan menghendaki itu 60 mil namun UU hanya memperbolehkan 12 mil dari pantai.
“Inilah yang akan kita carikan solusi supaya ada kepastian,” jelasnya.
Pihaknya kata Imam tidak menghendaki permasalahan yang sama terulang seperti di perairan Pelaihari alat cantrang kapalnya dibakar karena terbentur aturan yang ada.
“Kita juga tidak menghendaki itu di NKRI ini, sama-sama mencari nafkah tetapi kearifan lokal di masing-masing daerah harus dihormati,” tutup Imam. (HM)
573 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini