SuarIndonesia – Seorang perempuan bernama Salasiah alias Ipit (52) untuk sementara waktu tidak bisa melakukan aktivitasnya sebagai pemijat .
Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Rat 16 No 63 Banjarmasin Selatan ini meringkuk di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Salasiah tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin diduga edarkan sabu-sabu.
“Ada 8 paket sabu berat 10,37 gram ditemukan dalam dompet kecil tersinpan di dalam lemari di ruang tamu rumahnya. Tersangka diamankan pada Selasa (16/1/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (21/1/2024).
Menurut Kasat, barang bukti sabu siap edar yang ditemukan diakui pelaku sebagai miliknya.”Ssaat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak penyidik,” ujarnya.
Salasiah akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















