PERCERAIAN di Kota Banjarmasin Mencapai 1.420 Kasus, Ini Penyebabnya Paling Dominan

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus perceraian warga Kota Banjarmasin, diterima di Pengadilan Agama Banjarmasin I A, selama Tahun 2022 lebih menurun jumlahnya dibanding Tahun 2021.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie, ditemui Rabu (18/1/2023).

Dimana terlihat dari data yang diterima di Tahun 2022, terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus.

Sedangkan tahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.

Kemudian, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus,.

Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie

Adapun data perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 kasus.

“Dari data yang ada memang perbedaannya tidak terlalu signifikan, perbandingan ini kecenderungan dipengaruhi kondisi perekonomian atau keuangan masyarakatnya, karena mereka tahu dalam berperkara memerlukan biaya,” ujarnya ketika ditanya.

“Walaupun sebenarnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung sudah menyediakan cara berperkara tanpa biaya atau secara cuma-cuma,” sambungnya.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Namun, menurutnya hal ini masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya atau mengenal baik tentang cara berperkara atau mengajukan perceraian tanpa biaya.

Meskipun begitu juga, selain faktor ekonomi kasus perceraian pada umumnya baik perilaku seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu lebih difaktori sebab akibat.

“Akibat yang timbul itu adalah pertengkaran terus menerus yang membuat terjadiu perceraian, yakni dalam hal menentukan faktor, kata Drs H Fathurrohman Ghozalie.

“Disini kita dalam menentukan faktor perceraian, biasanya beracuan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab,” tambahnya.

Tak hanya itu ada faktor lain seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c.

“Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun. Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor, terkait usia sering melakukan perceraian.

Kebanyakan bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.

“Cuman kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi,” pungkasnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca