PERCERAIAN di Kota Banjarmasin Mencapai 1.420 Kasus, Ini Penyebabnya Paling Dominan

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus perceraian warga Kota Banjarmasin, diterima di Pengadilan Agama Banjarmasin I A, selama Tahun 2022 lebih menurun jumlahnya dibanding Tahun 2021.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie, ditemui Rabu (18/1/2023).

Dimana terlihat dari data yang diterima di Tahun 2022, terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus.

Sedangkan tahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.

Kemudian, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus,.

Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie

Adapun data perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 kasus.

“Dari data yang ada memang perbedaannya tidak terlalu signifikan, perbandingan ini kecenderungan dipengaruhi kondisi perekonomian atau keuangan masyarakatnya, karena mereka tahu dalam berperkara memerlukan biaya,” ujarnya ketika ditanya.

“Walaupun sebenarnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung sudah menyediakan cara berperkara tanpa biaya atau secara cuma-cuma,” sambungnya.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Namun, menurutnya hal ini masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya atau mengenal baik tentang cara berperkara atau mengajukan perceraian tanpa biaya.

Meskipun begitu juga, selain faktor ekonomi kasus perceraian pada umumnya baik perilaku seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu lebih difaktori sebab akibat.

“Akibat yang timbul itu adalah pertengkaran terus menerus yang membuat terjadiu perceraian, yakni dalam hal menentukan faktor, kata Drs H Fathurrohman Ghozalie.

“Disini kita dalam menentukan faktor perceraian, biasanya beracuan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab,” tambahnya.

Tak hanya itu ada faktor lain seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c.

“Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun. Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor, terkait usia sering melakukan perceraian.

Kebanyakan bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.

“Cuman kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi,” pungkasnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca