SuarIndonesia – Salman selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengakui kalau biaya mencetak soal ujian dianggarkan Rp 10.100/siswa.
Tetapi pihak percetakan mematok harga Rp 8000/siswa, sehingga ada kelebihan sebanyak Rp 2.000, yang disimpan di kas MKKS.
Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan MKKS. Pengakuan Salman selaku saksi dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Lebih lanjut saksi menyebutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/22/2023), untuk urusan cetak mencetak semunya diatur oleh terdakwa karena terdakwa kenal dengan pemilik percetakan yang beralamat di Banjarbaru.
“Apa tidak ada percetakan di Rantau, sampai mencetak di Banjarbaru ?,’’tanya hakim ketua Jamser Simanjuntak yang memimpin jalannya sidang.
Saksi berdalih tidak tahun apa ada atau tidak perusahaan percvetakan di Rantau.
Sementara saksi Kartika Chandra Yani selaku bendahara MKKS mengakui bahwa dana BOS yang doiterimanya awalnya disimpan pada rekening pribadi.
Karena MKKS belum memiliki rekening sendiri, baru setelah memiliki rekening sendiri kemudian dana di pindahkan.
Saksi menyebutkan kalau pihak terdakwa selaku menagih biaya cetak kepada bendahara.
“Bukannya saya yang menyerahkan kepada percetakan, tetapi terdakwa yang meminta,’’ tegas saksi.
Soal dana yang disimpan di rekening pribadi, membuat majelis terkejut kepada uang negara di simpan di rekening pribadi.
Sidang kemarin itu menhadirkan bebertapa orang kepada sekolah diantara saski terdapat mantan Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Ahul Jannah yang pada intinya mengatakan kalau masalah pencetakan soal ujian itu sudah menjadi wewenangnya masing masing sekolah, begitu juga dengan pembuatan soalnya.
Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut.
Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.
Perbuatan tedakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















