PENYIMPANGAN Dana BOS, Mencetak Soal Ujian Diatur Terdakwa

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salman selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengakui kalau biaya mencetak soal ujian dianggarkan Rp 10.100/siswa.

Tetapi pihak percetakan mematok harga Rp 8000/siswa, sehingga ada kelebihan sebanyak Rp 2.000, yang disimpan di kas MKKS.

Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan MKKS. Pengakuan Salman selaku saksi dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel)  karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Lebih lanjut saksi menyebutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu  (22/22/2023), untuk urusan cetak mencetak semunya diatur oleh terdakwa karena terdakwa kenal dengan pemilik percetakan yang beralamat di Banjarbaru.

“Apa tidak ada percetakan di Rantau, sampai mencetak di Banjarbaru ?,’’tanya hakim ketua Jamser Simanjuntak yang memimpin jalannya sidang.

Saksi berdalih tidak tahun apa ada atau tidak perusahaan percvetakan di Rantau.

Sementara saksi Kartika Chandra Yani selaku bendahara MKKS mengakui bahwa dana BOS yang doiterimanya awalnya disimpan pada rekening pribadi.

Karena MKKS belum memiliki rekening sendiri, baru setelah memiliki rekening sendiri kemudian dana di pindahkan.

Saksi menyebutkan kalau pihak terdakwa selaku menagih biaya cetak kepada bendahara.

“Bukannya saya yang menyerahkan kepada percetakan, tetapi terdakwa yang meminta,’’ tegas saksi.

Soal dana yang disimpan di rekening pribadi, membuat majelis terkejut kepada uang negara di simpan di rekening pribadi.

Sidang kemarin itu menhadirkan bebertapa orang kepada sekolah diantara saski terdapat mantan Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Ahul Jannah yang pada intinya mengatakan kalau masalah pencetakan soal ujian itu sudah menjadi wewenangnya masing masing sekolah, begitu juga dengan pembuatan soalnya.

Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut.

Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.

Perbuatan tedakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi saat bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara/Walda Marison)

Nasional

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca