SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng dan menyerahkan sisa tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Tujuh tersangka itu, yakni EL sebagai KPA Bidang Dikdas, R, YB, E dan K sebagai PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima anggaran dan DL selaku kepala dinas,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, usai menyaksikan pelimpahan tujuh tersangka, Rabu (26/2/2025).
Dia mengungkapkan, seharusnya terdapat satu tersangka lagi, yakni S yang berperan sebagai PPTK Bidang Dikdas, namun pada saat di tengah proses penyidikan, tersangka meninggal dunia.
Tersangka meninggal dunia akibat sakit jantung dan sebelumnya juga mengidap penyakit stroke sehingga proses penyidikan terhadap almarhum dihentikan.
“Untuk itu hari ini sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalimantan Tengah beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut,” ucapnya.
Erlan mengungkapkan, kasus yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar tersebut kini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum lebih lanjut.
Meski telah dinyatakan lengkap, namun penyidik Polda Kalimantan Tengah saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Disdik Kalimantan Tengah.
“Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum,” ujarnya.
Erlan juga menekankan, rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus korupsi.
Polda Kalimantan Tengah selalu berupaya untuk menangani kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi Disdik Kalteng, kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penuntutan terhadap para tersangka,” tutur Erlan dilansir dari AntaraKalteng.
Dalam perkara tersebut Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan tersangka sebanyak 21 orang dalam kasus korupsi anggaran kegiatan pertemuan dan sosialisasi di Disdik Kalteng. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada 2014 lalu. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















