PENYETRUM Ikan Diringkus Polres Batola

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

SuarIndonesia — Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku berinisial HS (57) yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum.

Pelaku HS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamban, ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kecamatan Mekarsari, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Iptu Marum di Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat (29/8/2025), mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin serta dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas Satuan Polairud Batola tersebut dilakukan pada Selasa (19/8) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari dan langsung ditindaklanjuti,” ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melansir ANTARANews.

Kasi Humas juga mengatakan berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum

Petugas Satuan Polairud Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro dan anggota berhasil menangkap pelaku, saat selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang ke rumah.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa satu unit perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa satu set invertor (penghantar listrik), satu stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel

Baca Juga :   MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Kemudian, satu set battery lifepo, satu senter kepala serta berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian sebagai berikut Ikan Gabus (Haruan) sebanyak tujuh kilogram, Ikan Betok (papuyu) dua kilogram, Udang satu, Ikan sepat tiga kilogram.

Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku HS diproses secara hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.

Hal tersebut, sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca