PENYETRUM Ikan Diringkus Polres Batola

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

SuarIndonesia — Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku berinisial HS (57) yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum.

Pelaku HS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamban, ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kecamatan Mekarsari, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Iptu Marum di Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat (29/8/2025), mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin serta dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas Satuan Polairud Batola tersebut dilakukan pada Selasa (19/8) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari dan langsung ditindaklanjuti,” ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melansir ANTARANews.

Kasi Humas juga mengatakan berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum

Petugas Satuan Polairud Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro dan anggota berhasil menangkap pelaku, saat selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang ke rumah.

Baca Juga :   MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa satu unit perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa satu set invertor (penghantar listrik), satu stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel

Kemudian, satu set battery lifepo, satu senter kepala serta berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian sebagai berikut Ikan Gabus (Haruan) sebanyak tujuh kilogram, Ikan Betok (papuyu) dua kilogram, Udang satu, Ikan sepat tiga kilogram.

Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku HS diproses secara hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.

Hal tersebut, sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca