PENYETRUM Ikan Diringkus Polres Batola

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

SuarIndonesia — Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku berinisial HS (57) yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum.

Pelaku HS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamban, ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kecamatan Mekarsari, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Iptu Marum di Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat (29/8/2025), mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin serta dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas Satuan Polairud Batola tersebut dilakukan pada Selasa (19/8) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari dan langsung ditindaklanjuti,” ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melansir ANTARANews.

Kasi Humas juga mengatakan berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum

Petugas Satuan Polairud Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro dan anggota berhasil menangkap pelaku, saat selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang ke rumah.

Baca Juga :   MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa satu unit perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa satu set invertor (penghantar listrik), satu stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel

Kemudian, satu set battery lifepo, satu senter kepala serta berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian sebagai berikut Ikan Gabus (Haruan) sebanyak tujuh kilogram, Ikan Betok (papuyu) dua kilogram, Udang satu, Ikan sepat tiga kilogram.

Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku HS diproses secara hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.

Hal tersebut, sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca