PENYETRUM Ikan Diringkus Polres Batola

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan barang bukti HS yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal di wilayah Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Batola)

SuarIndonesia — Satuan Polairud Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku berinisial HS (57) yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum.

Pelaku HS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamban, ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kecamatan Mekarsari, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Iptu Marum di Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat (29/8/2025), mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin serta dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas Satuan Polairud Batola tersebut dilakukan pada Selasa (19/8) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari dan langsung ditindaklanjuti,” ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melansir ANTARANews.

Kasi Humas juga mengatakan berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum

Petugas Satuan Polairud Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro dan anggota berhasil menangkap pelaku, saat selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang ke rumah.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa satu unit perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa satu set invertor (penghantar listrik), satu stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Kemudian, satu set battery lifepo, satu senter kepala serta berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian sebagai berikut Ikan Gabus (Haruan) sebanyak tujuh kilogram, Ikan Betok (papuyu) dua kilogram, Udang satu, Ikan sepat tiga kilogram.

Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku HS diproses secara hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.

Hal tersebut, sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca