PENYELUNDUPAN Pakaian Bekas Asal Malaysia Diungkap!

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu (kiri) menarik dasi dari dalam ballpress saat memberikan keterangan pers tentang ungkap kasus penggagalan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia di Polda Kalbar, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu (kiri) menarik dasi dari dalam ballpress saat memberikan keterangan pers tentang ungkap kasus penggagalan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia di Polda Kalbar, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas bernilai miliaran rupiah yang melibatkan jalur ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 410 bal pakaian bekas dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” kata Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat menggelar Press Rilis di Mapolda Kalbar, Senin (20/1/2025).

Roma menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar untuk mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas bongkar muat pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 410 bal pakaian bekas dari empat peti kemas di sejumlah lokasi, termasuk Pelabuhan Dwikora Pontianak,” tuturnya.

Untuk kronologi pengungkapan kasus tersebut, Roma menjelaskan pada Rabu (15/1), tim Ditreskrimsus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Pemangkat.

Penyelidikan dilakukan, dan sebuah truk kontainer dengan nomor polisi KB 8492 AW yang membawa satu peti kemas berhasil dihentikan di Jalan Major Ahyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Setelah diperiksa, ditemukan 108 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Pelabuhan Dwikora Pontianak, di mana ditemukan tiga peti kemas lainnya yang berisi 302 bal pakaian bekas. Total barang bukti mencapai 410 bal, terdiri dari 320 bal besar dengan berat 100 kg per bal dan 90 bal kecil dengan berat 50 kg per bal.

Baca Juga :   KPK Periksa Mantan Ketua KPU

“Barang-barang ini diketahui akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Modus yang digunakan pelaku adalah mengimpor pakaian bekas dari Malaysia melalui jalur ilegal di perbatasan Sambas,” katanya.

Penyelidikan menetapkan seorang tersangka utama, DY alias RN (60), warga Singkawang Utara. DY diketahui mengatur pembelian pakaian bekas dari Malaysia dan mengatur pengiriman melalui jalur ilegal di Kecamatan Aruk, Sambas. Pakaian bekas tersebut kemudian dimuat ke dalam peti kemas untuk dikirim ke tujuan akhir.

DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyelundupan ini menciptakan persaingan tidak sehat, terutama bagi industri tekstil lokal yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian negara,” kata Roma dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca