PENYALAHGUNAAN Wewenang oleh ‘HI’ Disesalkan Walikota Ibnu Sina dan Bakal Disikapi Tegas

- Penulis

Kamis, 10 Desember 2020 - 20:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya angkat bicara terkait kasus utang-piutang yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dengan inisial HI beberapa waktu yang lalu.

Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan sebuah penyalahgunaan otoritas atau kewenangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atasannya di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang bersangkutan.

“Sebetulnya ini sebuah penyalahgunaan otoritas dari yang bersangkutan, walaupun dibungkus dengan embel-embel utang-piutang,” ungkapnya pada awak media, Kamis (10/12/2020) siang.

Menurutnya, perbuatan tersebut perlu diberikan tindakan yang tegas agar oknum yang bersangkutan jera dan tidak mengulanginya lagi.

“Perlu tindak yang tegas dari pimpinan,” tegasnya di hadapan awak media.

Saat ditanya terkait sanksi yang akan dikenakan, pria dengan sapaan Ibnu itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Ranahnya itu ada di MPPHDP, misalkan akan diberikan hukuman disiplin ataupun bentuk hukuman yang lainnya. Setelah dilakukan pertimbangan dan dilakukan analisa baru diserahkan kepada kepala daerah,” paparnya.

Baca Juga :   KPU RI: Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Sudah 99%

Di samping itu, ia berharap kasus yang melibatkan banyak korban ini bisa cepat selesai dengan cepat. “Semoga masalah ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar mengumpulkan 27 orang korban penipuan oknum HI yang dijadikan sebagai petugas penyapu jalanan ilegal yang dikerjakan di luar koridor.

“Kita berupaya memediasi para korban agar masalah ini bisa selesai,” tukasnya.

Ia membeberkan oknum yang bersangkutan telah bersedia bertanggungjawab dan akan mengganti kerugian yang terbilang Rp15 juta itu.

Kemudian soal status ASN yang bersangkutan. Mukhyar menyatakan, HI akan dikenakan sanksi teguran. Hal itu bagi Mukhyar karena kasus murni pribadi soal utang piutang atau tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan DLH.

“Ini kasus pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan DLH. Ini ada bukti kwitansinya,” ucapnya sambil menunjukkan foto kuitansi hasil transaksi antara korban dan pelaku beberapa waktu yang lalu.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca