PENGUNGKAPAN SABU Senilai Rp 6,5 Miliar di Area Persawahan, Tiga Pelaku Warga Tala Kalsel

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 10,3 kilogram senilai Rp 6,5 Miliar di area persawahan, tiga pelaku warga Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel.

Pelaku jaringan antar provinsi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yamg hendak dikirim ke  Sumatera Selatan dan digagalkan jajaran Polres Banjarbaru, kasusnya digelar, Selasa (3/6/2025).

“Anggota kita dari Satresarkoba menangkap tiga tersangka berinisial LN (perempuan) (18), KS (23) dan AF (29) (lali-laki), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang tersebut.

“Dari semua barang bukti diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Disebut, LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.

Diungkapkan Pius, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN.

Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan berencana akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.

Baca Juga :   KARANTINA Kalsel Sertifikasi 64,5 Ton Jeruk Lokal Batola

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.

“Jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram,” jelasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah menambah ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ia menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

“Terus pengembangan, dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang ini,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca