PENGUNGKAPAN SABU Senilai Rp 6,5 Miliar di Area Persawahan, Tiga Pelaku Warga Tala Kalsel

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 10,3 kilogram senilai Rp 6,5 Miliar di area persawahan, tiga pelaku warga Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel.

Pelaku jaringan antar provinsi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yamg hendak dikirim ke  Sumatera Selatan dan digagalkan jajaran Polres Banjarbaru, kasusnya digelar, Selasa (3/6/2025).

“Anggota kita dari Satresarkoba menangkap tiga tersangka berinisial LN (perempuan) (18), KS (23) dan AF (29) (lali-laki), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang tersebut.

“Dari semua barang bukti diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Disebut, LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.

Diungkapkan Pius, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN.

Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan berencana akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.

Baca Juga :   KARANTINA Kalsel Sertifikasi 64,5 Ton Jeruk Lokal Batola

“Jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram,” jelasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah menambah ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ia menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

“Terus pengembangan, dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang ini,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca