PENGUNGKAPAN Kasus Illegal Logging, BBM dan Pertambangan di Kalsel

- Penulis

Kamis, 22 September 2022 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Penggungkapan kasus Illegal Logging dan BBM, jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel terus bergerak sesuai sasaran proritas.

Sepanjang  Agustus hingga September Tahun 2022, saja sejumlah penindakan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.

Total sebanyak lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM masing-masing berinisial AS, MT, ML, WG dan SD diamankan oleh jajaran Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda-beda.

Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) penungkapan, pertama yakni di Jalan A Yani kilometer 21 arah Pelaihari, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jumat (5/8/2022).

TKP kedua di SPBU Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).

Ketiga, di Jalan A Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (2/9/2022).

Terakhir TKP keempat di depan SPBU Jalan Trans Kalimantan Kilometer 14,5, Desa Anjir Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (16/9/2022).

Ini dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat dalam konferensi pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (21/9/2022).

“Upaya ini kami lakukan terus sesuai dengan arahan Kapolri agar melakukan penegakan hukum dan tindakan proaktif dalam meningkatkan pengungkapan kasus yang menjadi sasaran prioritas,” kata Kombes Rifai.

Dipaparkan AKBP Ifan, dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa kurang lebih 5.030 liter BBM jenis bio solar.

Alat bukti lainnya yang turut diamankan yakni 3 unit truk, 1 tandon berkapasitas 1.000 liter, 35 jeriken ukuran 10 liter, 3 drum, 1 baterai aki, 1 mesin dinamo, selang hingga uang tunai Rp 9.682.000.

Modus yang digunakan para tersangka kata dia cukup beragam, namun secara umum mereka melakukan pengisian dan pembelian BBM bio solar secara berulang-ulang.

Mereka menggunakan kendaraan roda empat termasuk truk dengan nomor polisi yang diganti berbeda-beda, para tersangka juga menggunakan barcode pada aplikasi My Pertamina yang didaftarkan dengan surel yang berbeda-beda pula.

Kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM bio solar ini pun telah dimodifikasi, termasuk saluran tangki BBM yang dihubungkan ke tandon berukuran 1.000 liter.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

“Jadi dari lima orang tersangka, satu di antaranya ini oknum operator di SPBU Jalan Belitung. Mereka membeli dengan harga normal, dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” ujar AKBP Ifan.

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya yakni paling lama pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tak hanya itu, juga disampaikan hasil penindakan kasus penyelundupan kayu hasil hutan dan pertambangan ilegal.

Pada kasus illegal logging, diamankan tiga tersangka inisial RP, AR dan MM di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (16/9/2022).

Ketiganya diamankan ketika mengangkut 874 batang balok kayu jenis Ulin atau sebanyak 14 meter kubik menggunakan dua unit truk.

“Mereka membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata AKBP Ifan.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Terakhir, terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal Subdit IV Tipidter mengamankan 2 tersangka berinisial SL dan PN.

Keduanya ditangkap di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (31/8/2022).

“Kedua tersangka ini ditangkap bersama barang bukti 6 unit ekskavator melakukan pertambangan tanpa punya IUP-OP dan IUJP,” kata AKBP Ifan.

Kedua tersangka ini dihadapkan dengan ancaman Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca