PENGGUGAT Minta Tunjukan Surat Pendukung Pertimbangan Hakim

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sojuangun Hutauruk melayang surat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Sojuangun Hutauruk melayang surat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuaIndonesia – Kasus dugaan mafia tanah yang melibat notaris dengan vonis bebas beberapa waktu yang lalu membuat Sojuangun Hutauruk melayang surat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9/2024)

Dalam surat yang disampaikan Sojuangun mempertanyakan ke Pengadilan Negeri agar bisa menunjukan bukti surat berupa surat yang menjadi bukti pendukung.

“Bahwa dalam pertimbangan yang mulia Hakim pada halaman 193 disitu menyatakan bahwa ada gelar perkara di kelurahan yang menghadirkan para saksi yakni saya, ahli waris dan terdakwa Hasbiansari.

Karena itu gelar perkara maka itu saya meminta bukti pendukung pertimbangan hakim tersebut,” jelas Soju kepada awak media.

Dikatakan, ada beberapa poin yang dipertanyakannya terkait hal tersebut berupa undangan gelar perkara dari kelurahan, tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara, daftar hadir peserta gelar perkara, berita acara dan kesimpulan gelar perkara.

Baca Juga :   ARGUMENTASI Diutarakan H Fani - Habib Taufan Sektor Pertanian di Debat Perdana jadi Perhatian

“Selain itu mana surat lurah itu yang mengatakan SKKT itu palsu,” ujarnya.

Ia juga meminta penjelasan kepada ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait adanya aturan pembatasan seorang jaksa hanya bisa membacakan tuntutan selama 30 menit.

“Ada ga peraturan yang membatasi seorang jaksa hanya menuntut setengah jam saja,” tambahnya.

Tak cukup sampai situ, Soju kembali mempertanyakan surat laboratorik kriminalistik yang telah dilakukan kepolisian di Surabaya tidak masuk dalam pertimbangan perkara tersebut.

“Harapan saya hakim bisa menunjukan bukti yang saya minta dan saya akan datang lagi dalam waktu yang tidak begitu lama sesuai dengan peraturan Menpan,” ujarnya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca