SuaIndonesia – Kasus dugaan mafia tanah yang melibat notaris dengan vonis bebas beberapa waktu yang lalu membuat Sojuangun Hutauruk melayang surat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9/2024)
Dalam surat yang disampaikan Sojuangun mempertanyakan ke Pengadilan Negeri agar bisa menunjukan bukti surat berupa surat yang menjadi bukti pendukung.
“Bahwa dalam pertimbangan yang mulia Hakim pada halaman 193 disitu menyatakan bahwa ada gelar perkara di kelurahan yang menghadirkan para saksi yakni saya, ahli waris dan terdakwa Hasbiansari.
Karena itu gelar perkara maka itu saya meminta bukti pendukung pertimbangan hakim tersebut,” jelas Soju kepada awak media.
Dikatakan, ada beberapa poin yang dipertanyakannya terkait hal tersebut berupa undangan gelar perkara dari kelurahan, tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara, daftar hadir peserta gelar perkara, berita acara dan kesimpulan gelar perkara.
“Selain itu mana surat lurah itu yang mengatakan SKKT itu palsu,” ujarnya.
Ia juga meminta penjelasan kepada ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait adanya aturan pembatasan seorang jaksa hanya bisa membacakan tuntutan selama 30 menit.
“Ada ga peraturan yang membatasi seorang jaksa hanya menuntut setengah jam saja,” tambahnya.
Tak cukup sampai situ, Soju kembali mempertanyakan surat laboratorik kriminalistik yang telah dilakukan kepolisian di Surabaya tidak masuk dalam pertimbangan perkara tersebut.
“Harapan saya hakim bisa menunjukan bukti yang saya minta dan saya akan datang lagi dalam waktu yang tidak begitu lama sesuai dengan peraturan Menpan,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















