SuarIndonesia -M Fadly alias Fii (40), pencuri tas diringkus tak anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Teluk Tiram tak jauh dari rumahnya Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, ketika dikonfirmasi Selasa (22/12/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP
“Tersangka diamankan pada, Jum’at malam (18/12/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA,” tambahnya.
Tersangka diketahui warga jalan Teluk Tiran Darat RT 35 Banjarmasin Barat.
Anggota mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diketahui milik Aditya Pandu (27), warga Jalan Kartika 2 RT 38 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru .
Dimana kejadiani terjadi Jum’at dinihari (18/12/2020), sekitar pukul 02.00 WITA, Jalan Teluk Tiram Darat Gang Palang Merah RT 31 Banjarmasin Barat.
Waktu itu korban baru saja pulang dari kerjanya, menaruh tasnya berisi uang Rp 1.300.000, satu buah jam tangan merk Alexander Cristi, dan satu buah dompet yang berisi surat, termasuk barang bukti lainnya.
Saat korban terbangun dari tempat tidur terkejut melihat barang-barangnya sudah tak ada lagi di tempatnya.
Korban melaporkan ke Mapolsekta. Anggota setelah mengumpulkan para saksi dan mengetahui keberadaan tersangka, langsung bergerak dan mengamakannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















