PENGGALANGAN DANA Tak Bisa Sembarangan, Tetap Harus Seizin Dinsos

- Penulis

Kamis, 9 September 2021 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penggalangan dana yang dilakukan secara kelompok sebagai respon atas bencana banjir yang saat ini melanda Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak bisa sembarangan dilakukan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mempunyai aturan yang mengharuskan penyelenggara dari kegiatan penggalangan dana tersebut terlebih dahulu harus memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, prosedur tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dana yang sudah terkumpul.

“Sampai saat ini baru lima komunitas yang mengajukan izin penggalangan dana. Dan itu sudah diterbitkan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, proses pengajuan izin ke dinsos tidak berbelit-belit. Asalkan sudah memenuhi persyaratan seperti susunan struktur keorganisasian dan ada penanggung jawab, pihaknya akan langsung menerbitkan izin untuk menggelar penggalangan dana.

Kemudian, ia menegaskan, bahwa kelompok yang mengajukan izin tersebut harus bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Salah satunya tidak boleh dilakukan di pinggir jalan raya. Kalau ada yang melanggar, maka akan langsung ditegur dan diberi peringatan,” tegasnya.

Pasalnya, ia mengaku Dinsos bakal menerjunkan petugasnya untuk mengawasi proses penggalangan dana. Terutama yang ada di tepi jalan protokol.

“Jika ada yang ngeyel, maka penyelenggara penggalangan dana tersebut akan diproses oleh instansi berwenang, seperti Satlantas Polresta dan Satpol PP Kota Banjarmasin,” tukasnya.

Menurutnya, kelima izin yang diterbitkan pihaknya tersebut diselenggarakan tidak di tepi jalan raya.

“Misalnya seperti mahasiswa, mereka menggalang dana di lingkungan kampus. Kalau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) biasanya mereka menggalang dana di lingkungan permukiman dan pasar,” jelas Iwan.

Untuk izin atau rekomendasi Dinsos yang diterbitkan, paling lama berlaku sampai 3 hari setelah izin tersebut dikeluarkan.

Baca Juga :   DIDUKUNG Fraksi PAN Perubahan APBD Balangan 2026

“Setelah selesai, penyelenggara aksi kemanusiaan ini harus melaporkan hasil penggalangan dana ini kepada kita (Dinsos). Baik dari jumlah dana yang didapatkan, sampai ke dipergunakan untuk apa saja dana tersebut,” ujarnya.

Setelah melaporkan hasilnya, kelompok yang bersangkutan bisa saja langsung menyalurkan bantuan ke lokasi yang diinginkan.

“Dinsos hanya mengeluarkan izin dan menerima laporan dari kegiatan. Kami (Dinsos) juga tidak membatasi jumlah LSM atau kelompok yang ingin mengajukan izin penggalangan dana,” imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan penggalangan dana yang sekarang masih ramai dilakukan di persimpangan jalan?

Terkait itu, Iwan menilai hal tersebut merupakan kegiatan ilegal dan kemungkinan bisa ditindak oleh SKPD terkait dan pihak kepolisian.

“Misalkan ada kelompok yang mengantongi rekomendasi Dinsos, tapi tetap digelar di jalan, maka kelompok tersebut akan ditandai, bahkan kedepannya jika penyelenggara tersebut meminta izin maka tidak akan kita berikan,” tandasnya.

Di samping itu, Iwan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak ada membuka donasi untuk disalurkan ke korban banjir di Kabupaten Katingan.

“Tapi kalau ada warga yang mau membantu bisa saja langsung menyerahkannya lewat BPBD, karena penyaluran bantuan itu mereka (BPBD) yang menguasainya, sedangkan kita (Dinsos) hanya sebatas mengeluarkan izin atau rekomendasi penggalangan dana saja,” tuntasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca