PENGEPUL BBM Pertalite Bersubsidi Kedua Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Apes, belum sempat menikmati bisnis BBM ilegalnya kedua terdakwa yaitu M.Subli dan Jerull bakal mendekam dipenjara. Pasalnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa PU selama 1 tahun 2 bulan penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, (3/2/2025).

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra M SH,MH dengan kedua anggota Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH. Sedangkan Jaksa PU dihadiri Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dr.Fauzan Ramon SH,MH tersebut dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang subsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusian.

PENGEPUL BBM Pertalite Bersubsidi Kedua Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.

” Terhadap Tuntutan tersebut kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pembelaan, dan meminta waktu selama seminggu untuk membuatkan nota pembelaan secara tertulis, ” katanya.

Untuk diketahui berawal pada Tahun 2021 sampai dengan sekarang Terdakwa I. M. Subli meminta Jerullah untuk membeli BBM Jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Thunder No. Pol DA 4263 SK yang mana tangki penampungan BBM sepeda motor tersebut sudah di modifikasi sehingga bisa menampung pertalite sebanyak 30 Liter..

Baca Juga :   ARBORETUM Ayu Tirta Siapkan Lahan Penanaman untuk Peserta HPN 2025

Dimana Terdakwa I. M Subli memberikan uang sebesar Rp 700.000, hingga Rp 1.500.000,- kemudian setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, Terdakwa II. Jerullah kembali pulang dan langsung memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tangk sepeda motor ke jirigen isi 35 liter dan jirigien isi 20 liter.

Dan tidak berapa lama setelah melakukan aktivitasnya datang tim petugas dan mengamankannya .

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkutan/niaga/menjual kembali BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah.

Dan perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca