SuarIndonesia.com – Saksi H Muhammad Rijani dalam perkara terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia, mengakui kalau terdakwa memang pernah membeli kendaraan merk Hammer DA 232 SU warna putih.
“Aku menjual kendaraan tersebut memang aku perlu uang dan kendaraan tersebut dibeli dari H Muksin dengahn harga Rp1,15 M dan kemudiaan dijual kembali kepada tertdakwa,’’ujar saksi Rijani.
Yang diungkapkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (7/6/2023), di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Disebutkan saksi dari empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatnasan Korupsi, untk membeli kendaraan tersebut ia mempergunakan jasa pembiayaan berjangka waktu dikisaran empat tahun.
“Sepengetahuan saya terdakwa membeli kendaraan tersebut ketika terdakwa masih belum menjadi Bupati dan saat ini terdakwa masih berjuang untuk memenangkan pemilihan bupati,’’katanya memberi keyakinan kepada majelis hakim.
“Dari mana saudara saksi tahu kalau mobil tersebut dibeli sebelum terdakwa belum menjadi bupati,’’ tanya ketua majelis.
“Saya bukan orasng politik dan saya sendiri warga Kandangan, tetapi memang waktu kendaraan dibeli setahu saya terdakwa masih seroang kontraktor maupun anggota legeslatif,’’ katanya.
Waktu menjual kepada terdakwa menurut saksi ia dibayar Rp 500 juta oleh terdakwa sendiri dan sisanya membayarb ke jasa pembiayaan dilanjutkan oleh terdakwa.
Ternyata terdakwa menyelsaaikan utang di pembiayaan tersebut diseelsaikan sebelum masa kreditnya berakhir.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















