PENCATATAN Pemilik Manfaat Perusahaan Wajib Melalui Notaris

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) perusahaan harus dilakukan melalui notaris demi meningkatkan keakuratan data.

Setelah itu, imbuh Supratman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,” kata dia saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen AHU, dari total 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, hanya ada 1,8 juta yang telah memenuhi kewajiban. Artinya, tingkat kepatuhan hanya mencapai 51,7 persen.

Kondisi itu, salah satunya, disebabkan karena sistem selama ini bergantung pada prinsip pelaporan mandiri (self-declaration). Oleh sebab itu, melalui peraturan terbaru, pelaporan pemilik manfaat diubah menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.

Kemenkum pun meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi BO sekaligus mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan kewajiban lainnya yang juga mesti dipenuhi, khususnya oleh perseroan terbatas, adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun.

RUPS tersebut, kata dia, paling tidak berisi dua agenda penting, yakni perubahan kepengurusan atau kepemilikan saham dan pengesahan laporan keuangan.

Dilansir dari AntaraNews, menurut Supratman, mulai akhir April 2026, perseroan terbatas wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan bukti pembayaran pajak kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” ucap Supratman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca