PENCATATAN Pemilik Manfaat Perusahaan Wajib Melalui Notaris

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) perusahaan harus dilakukan melalui notaris demi meningkatkan keakuratan data.

Setelah itu, imbuh Supratman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,” kata dia saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen AHU, dari total 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, hanya ada 1,8 juta yang telah memenuhi kewajiban. Artinya, tingkat kepatuhan hanya mencapai 51,7 persen.

Kondisi itu, salah satunya, disebabkan karena sistem selama ini bergantung pada prinsip pelaporan mandiri (self-declaration). Oleh sebab itu, melalui peraturan terbaru, pelaporan pemilik manfaat diubah menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.

Baca Juga :   TRAGEDI Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Diduga Masih Terjebak Reruntuhan

Kemenkum pun meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi BO sekaligus mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan kewajiban lainnya yang juga mesti dipenuhi, khususnya oleh perseroan terbatas, adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun.

RUPS tersebut, kata dia, paling tidak berisi dua agenda penting, yakni perubahan kepengurusan atau kepemilikan saham dan pengesahan laporan keuangan.

Dilansir dari AntaraNews, menurut Supratman, mulai akhir April 2026, perseroan terbatas wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan bukti pembayaran pajak kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” ucap Supratman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca