PENCATATAN Pemilik Manfaat Perusahaan Wajib Melalui Notaris

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) perusahaan harus dilakukan melalui notaris demi meningkatkan keakuratan data.

Setelah itu, imbuh Supratman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,” kata dia saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen AHU, dari total 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, hanya ada 1,8 juta yang telah memenuhi kewajiban. Artinya, tingkat kepatuhan hanya mencapai 51,7 persen.

Kondisi itu, salah satunya, disebabkan karena sistem selama ini bergantung pada prinsip pelaporan mandiri (self-declaration). Oleh sebab itu, melalui peraturan terbaru, pelaporan pemilik manfaat diubah menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.

Baca Juga :   TRAGEDI Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Diduga Masih Terjebak Reruntuhan

Kemenkum pun meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi BO sekaligus mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan kewajiban lainnya yang juga mesti dipenuhi, khususnya oleh perseroan terbatas, adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun.

RUPS tersebut, kata dia, paling tidak berisi dua agenda penting, yakni perubahan kepengurusan atau kepemilikan saham dan pengesahan laporan keuangan.

Dilansir dari AntaraNews, menurut Supratman, mulai akhir April 2026, perseroan terbatas wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan bukti pembayaran pajak kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” ucap Supratman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca