PENCATATAN Pemilik Manfaat Perusahaan Wajib Melalui Notaris

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) perusahaan harus dilakukan melalui notaris demi meningkatkan keakuratan data.

Setelah itu, imbuh Supratman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,” kata dia saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen AHU, dari total 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, hanya ada 1,8 juta yang telah memenuhi kewajiban. Artinya, tingkat kepatuhan hanya mencapai 51,7 persen.

Kondisi itu, salah satunya, disebabkan karena sistem selama ini bergantung pada prinsip pelaporan mandiri (self-declaration). Oleh sebab itu, melalui peraturan terbaru, pelaporan pemilik manfaat diubah menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.

Kemenkum pun meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi BO sekaligus mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

Baca Juga :   TRAGEDI Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Diduga Masih Terjebak Reruntuhan

Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan kewajiban lainnya yang juga mesti dipenuhi, khususnya oleh perseroan terbatas, adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun.

RUPS tersebut, kata dia, paling tidak berisi dua agenda penting, yakni perubahan kepengurusan atau kepemilikan saham dan pengesahan laporan keuangan.

Dilansir dari AntaraNews, menurut Supratman, mulai akhir April 2026, perseroan terbatas wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan bukti pembayaran pajak kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” ucap Supratman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca