Pencairan Dana Kelurahan tergantung Laporan Rencana Penggunannya

- Penulis

Minggu, 27 Januari 2019 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Mulai tahun 2019 pemerintah pusat mengucurkan dana kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk 52 kelurahan Banjarmasin.

Dana kelurahan tersebut masing-masing kelurahan akan mendapatkan sebesar Rp370 jutaan dengan tujuan diperuntukan untuk membantu mempercepat pembangunan fisik dan SDM masyarakat yang sifatnya skala kelurahan.

Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin mengatakan dana kelurahan saat ini masih belum dikucurkan mengingat perlu ada proses dalam setiap pencairannya.

“Dana dikucurkan memang Rp370.180.000 jutaan dan pencairan dana bertahap yakni bulan Mei dan selanjutnya bulan Agustus,’’ ungkap Kabid Anggaran Badan Keuangan Pemko Banjarmasin Drs H Edy Wibowo, Jumat (25/1).

Dana kelurahan baru akan bisa dicairkan jika daerah atau kelurahan bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan terkait penggunaan dana tersebut.

“Jadi apa saja yang oleh diberikan kelurahan harus dilaporkan, kemudian Pemko akan mengirimkan ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Khusus untuk laporan penggunaan keuangan meliputi program pemberdayaan maayarakat kelurahan atau peningkatan infrastruktur kelurahan.

Edy juga menambahkan, dalam penyusunan program harus sesuai dengan rencana jangka panjang (renja) kecamatan yang disusun dalam Musrenbang agar tidak salah sasaran.

“Jangan berasumsi kalau dana kelurahan tersebut sudah ada karena dalam pencairan melalui proses. Paling tidak sebelum Mei laporan kelurahan harus dikirim,” katanya.

Ditambahkan Edy, penyusunan APBD dan Peraturan Menteri Keuangan  lebih dahulu terbit APBD. Sehingga dalam ketentuan aturan penyusunan keuangan tersebut tertuang dalam permendagri No 130/2018. “Makanya diharapkan kelurahan paling lambat melaporkan sebelum Mei dan kami sudah informasikan juga dengan kecamatan agar tidak salah persepsi,”ujarnya.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan Empat Produk Baru

Sedangkan tujuan adanya dana kelurahan tersebut untuk mempercepat atau pemerataan program pembangunan agar pembangunan antara desa dan kelurahan tidak timpang.

Selama ini daerah membangu membangun tapi porsinya pemerintah pusat juga membantu alam penataan lingkungan seperti infrastruktur dll secara terpusat.

“Nah dengan dana kelurahan bisa dipilah -pilh. Jika pekerjaan dan anggaran besar bisa masuk pekerjaan dinas dan kelurahan dengan skala kecil misalnya jika pembangunan sarana puskesmas bisa masuk dinas PUPR dan untuk bantuan.posyandu bisa dimasukkan dalam dana kelurahan. Atau jika jalan besar masuk PU sedangkan jalan lingkungan bisa dikerjakan melalui dana kelurahan,” demikian Edy Wibowo. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
B50 Aman Digunakan dan tidak Merusak Mesin
MENKEU PURBAYA: Tak Akan Naikkan Tarif Pajak
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca