Pencairan Dana Kelurahan tergantung Laporan Rencana Penggunannya

- Penulis

Minggu, 27 Januari 2019 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Mulai tahun 2019 pemerintah pusat mengucurkan dana kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk 52 kelurahan Banjarmasin.

Dana kelurahan tersebut masing-masing kelurahan akan mendapatkan sebesar Rp370 jutaan dengan tujuan diperuntukan untuk membantu mempercepat pembangunan fisik dan SDM masyarakat yang sifatnya skala kelurahan.

Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin mengatakan dana kelurahan saat ini masih belum dikucurkan mengingat perlu ada proses dalam setiap pencairannya.

“Dana dikucurkan memang Rp370.180.000 jutaan dan pencairan dana bertahap yakni bulan Mei dan selanjutnya bulan Agustus,’’ ungkap Kabid Anggaran Badan Keuangan Pemko Banjarmasin Drs H Edy Wibowo, Jumat (25/1).

Dana kelurahan baru akan bisa dicairkan jika daerah atau kelurahan bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan terkait penggunaan dana tersebut.

“Jadi apa saja yang oleh diberikan kelurahan harus dilaporkan, kemudian Pemko akan mengirimkan ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Khusus untuk laporan penggunaan keuangan meliputi program pemberdayaan maayarakat kelurahan atau peningkatan infrastruktur kelurahan.

Edy juga menambahkan, dalam penyusunan program harus sesuai dengan rencana jangka panjang (renja) kecamatan yang disusun dalam Musrenbang agar tidak salah sasaran.

“Jangan berasumsi kalau dana kelurahan tersebut sudah ada karena dalam pencairan melalui proses. Paling tidak sebelum Mei laporan kelurahan harus dikirim,” katanya.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan Empat Produk Baru

Ditambahkan Edy, penyusunan APBD dan Peraturan Menteri Keuangan  lebih dahulu terbit APBD. Sehingga dalam ketentuan aturan penyusunan keuangan tersebut tertuang dalam permendagri No 130/2018. “Makanya diharapkan kelurahan paling lambat melaporkan sebelum Mei dan kami sudah informasikan juga dengan kecamatan agar tidak salah persepsi,”ujarnya.

Sedangkan tujuan adanya dana kelurahan tersebut untuk mempercepat atau pemerataan program pembangunan agar pembangunan antara desa dan kelurahan tidak timpang.

Selama ini daerah membangu membangun tapi porsinya pemerintah pusat juga membantu alam penataan lingkungan seperti infrastruktur dll secara terpusat.

“Nah dengan dana kelurahan bisa dipilah -pilh. Jika pekerjaan dan anggaran besar bisa masuk pekerjaan dinas dan kelurahan dengan skala kecil misalnya jika pembangunan sarana puskesmas bisa masuk dinas PUPR dan untuk bantuan.posyandu bisa dimasukkan dalam dana kelurahan. Atau jika jalan besar masuk PU sedangkan jalan lingkungan bisa dikerjakan melalui dana kelurahan,” demikian Edy Wibowo. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca