SuarIndonesia –Penangkapan empat buah kapal nelayan cantrang asal Lamongan oleh jajatan Dit Polairud Polda Kalsel, yang cari ikan di Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, mendapat respon dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi
Kepala Dislutkan Kalsel, Rusdi Hartono mengapresiasi Dit Polairud Polda Kalsel atas penangkapan kapal nelayan cantrang yang sudah lama dikeluhkan nelayan lokal.
Ia menjelaskan, penggunaan cantrang dalam menangkap ikan dapat merusak ekosistem laut.
Sebab hasil tangkapan menggunakan cantrang tidak selektif, menangkap semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.
Semua jenis ukuran ikan disapu habis dan hancur, bahkan telur-telur ikan di karang pun akan terbawa sehingga dapat mengancam kelestarian perikanan yang berkelanjutan.
“Itu sangat merugikan perairan kita, ekosistem dan sumberdaya laut, bahkan merugikan nelayan kita,” ucapnya.
Di sini ada bmpat buah kapal nelayan diamankan, yang mana bersama 77 Anak Buah Kapal (ABK) dan barang bukti ikan seberat 23 ton.
Adapun empat kapal yang melakukan penangkapan ikan tersebut yakni Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton.
Kemudian, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton dan kapal nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.
Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan Tim gabungan Gakkum Ditpolairud hampir 1 jam melakukan pengejaran ke empat kapal, yang beroperasi di jarak 23 mil laut.
“Ada 77 ABK dan masing-masing nahkoda empat kapal diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, penyidik menetapkan 8 orang tersangka.
Mereka adalah para nahkoda dan pemilik masing-masing kapal,” katanya, saat konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2025). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















