SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrov Kalsel) tetap akan menerapkan opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tambahan pajak tersebut siap diberlakukan pada 5 Januari 2025, diikuti dengan rencana pemberian insentif pembayaran PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subhan Noor Yaumil menjelaskan, insentif 25 persen ini berlaku selama enam bulan, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1% menjadi 0,5 persen,” ujarnya, usai rapat di DPRD Kalsel, Senin (23/12/2024).
Pemberlakuan insentif akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.
Ia menegaskan, penerapan opsen sebesar 66 persen merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”Tak menerapkan, melanggar aturan hukum,” ujarnya lagi.
Penerapan opsen di Kalsel untuk semua kendaraan bermotor. Adapun untuk pemberlakuan insentif, sesuai dengan SK Gubernur Kalsel H. Muhidin. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















