KAUR KEUANGAN Divonis Penjara Empat Tahun

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmatullah

Terdakwa Rahmatullah

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menerima vonis selama empat yahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Suwandi SH MH.

Vonis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (19/12/2024).

Selain pidana penjkara terdakwa juga dibebani pidada denda Rp 200 juta subsidari selama dua bulan.

Juga diwajibkan membayar uang opengganti sebesar Rp 287  juta lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahedi Fikri, dari Kejaksaan Negeri HSU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Putusan majelis sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana dalam tuntutannya menuntut terdakwa Rahmatullah selama lima tahun penjara.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 300 juta subsidari selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 287 juta lebih.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Seperti diketahui terdakwa Rahmatullah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa, modusnya terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dan SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp 287 juta lebih, termasuk mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca