KAUR KEUANGAN Divonis Penjara Empat Tahun

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmatullah

Terdakwa Rahmatullah

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menerima vonis selama empat yahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Suwandi SH MH.

Vonis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (19/12/2024).

Selain pidana penjkara terdakwa juga dibebani pidada denda Rp 200 juta subsidari selama dua bulan.

Juga diwajibkan membayar uang opengganti sebesar Rp 287  juta lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahedi Fikri, dari Kejaksaan Negeri HSU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Putusan majelis sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana dalam tuntutannya menuntut terdakwa Rahmatullah selama lima tahun penjara.

Baca Juga :   AJARKAN Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini ke Anak-anak

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 300 juta subsidari selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 287 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Seperti diketahui terdakwa Rahmatullah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa, modusnya terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dan SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp 287 juta lebih, termasuk mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca