Suarindonesia – Pemerintah kota Banjarmasin langsung bereaksi cepat dengan memanggil panitia dari Sky Pavilion Grand Banua terkait adanya senam zumba dengan alunan musik agak keras dianggap ‘menodai’ marwah Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang menjadi simbol kebanggaan warga Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Hermansyah memastikan masalah senam zumba di depan masjid raya telah selesai. Bahkan, pihaknya sudah memanggil panitia penyelenggara senam zumba dari Sky Pavilion Grand Banua. Ternyata, menurutnya panitia sudah mengantongi izin dari pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin untuk menggunakan halaman depan masjid.
Ia mengungkapkan pihak Sky Pavillon juga datang ke kantor Satpol PP Banjarmasin untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Kota Banjarmasin karena dianggap menodai marwah masjid kebanggan umat Islam di Banjarmasin khususnya dan Kalimantan Selatan pada umumnya. Pihak panitia telah menyesal karena terlanjur menggelar senam zumba tersebut. “Mereka juga membuat pernyataan untuk tak mengulangi kegiatan serupa. Memang apa yang mereka lakukan, bukan sesuatu yang disengaja,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa niat Sky Pavillon hanya untuk memeriahkan dan berolahraga di saat CFD di Minggu pagi tersebut karena lokasinya berada di tempat yang strategis guna menarik masyarakat.
Sementara itu, Marketing Communication Sky Pavilion Grand Banua, Denia menjelaskan pihaknya tidak bermaksud negatif, akan tetapi kegiatan senam zumba tersebut murni untuk menyemarakkan CFD.
Ia menegaskan pihaknya juga telah mengantongi izin dari badan pengurus masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin. Pihaknya pun meminta maaf kepada masyarakat jika memang tidak berkenan dengan kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa telah menyampaikan klarifikasi kepada Satpol PP Banjarmasin, guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. selain itu, pihaknya juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. (BY)
708 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini