Pemko Janji Tindak Penjual Gas 3 Kg Tak Tepat Sasaran

- Penulis

Jumat, 19 April 2019 - 03:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menuntut agen dan pangkalan elpiji melon yang mengingkari MoU demi menjaga kestabilan harga elpji 3 kg atau dikenal elpiji melon yang akhir-akhir ini melonjak di pasaran hingga harga tertinggi berkisar sekitar 35 ribu rupiah sampai 40 ribu rupiah.

Asisten II Sekdako Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Banjarmasin, Ir H Doyo Pudjadi mengatakan pihak Pemko sudah mendesak agen dan pangkalan untuk meneken MoU yang diketahui oleh pihak Pertamina bersama Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menjaga kestabilan harga jual LPG melon di Banjarmasin.

Menurut Doyo, ada tiga poin dalam MoU tersebut yang harus disetujui oleh pihak agen dan pangkalan untuk menjadi bahan kontrol bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga eceran gas LPG di Kota Banjarmasin yang dirasa sangat melonjak di luar batas.

Doyo merinci poin pertama dari tuntutan MoU untuk agen dan pangkalan tersebut agar agen dan pangkalan bersedia serta wajib melakukan distribusi hanya kepada warga menengah secara ekonomi dan pelaku usaha mikro sesuai aturan yang berlaku di peraturan daerah nomor 08 tahun 2008.

Kemudian poin selanjutnya Doyo menyebutkan pangkalan wajib membuat dan mencantumkan daftar resmi penerima yang berhak menerima LPG melon berdasar pendataan dari pemerintah setempat terkait warga yang kurang mampu dan pelaku ekonomi mikro.

“Untuk yang terakhir ini yang paling penting kita akan wajibkan di 500 pangkalan di Kota Banjarmasin untuk membuat spanduk yang isinya pangkalan adalah suplai terakhir gas LPG Melon. Jadi tidak dibenarkan jika ada lanjutan dari pangkalan. Kalau ada maka akan kita sanksi sesuai perda yang berlaku,” ungkap Doyo kepada aqak media setelah rapat gabungan, Kamis (18/04).

Baca Juga :   KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Ia menambahkan selain mendesak agen dan pangkalan untuk teken MoU, Pemko juga akan menerapkan surat edaran yang menegaskan agar warung-warung pengecer gas LPG menghentikan penjualan LPG melon secara ilegal, dengan mengedarkan surat peringatan yang akan ditindaklanjuti dengan razia oleh satpol pp untuk menerapkan perda nomor 08 tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 3 bulan atau denda maksimal 55 juta rupiah.

“Akan kami lakukan razia kemungkinan minggu depan, untuk menertibkan pengecer ilegal berupa warung warung yang sebagian besar melonjak harga gas LPG melon yang bervariasi dari 30.000 rupiah hingga 40.000 rupiah di Banjarmasin ini,” pungkas Doyo.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca