Suarindonesia – Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah bersama para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin dan para pengusaha Kota Banjarmasin menggelar Rapat CSR dan Dunia Usaha, di Ruang Rapat Barelitbangda Kota Banjarmasin, Kamis (04/04).
Dalam kesempatan tersebut H Hermansyah menegaskan, setelah selesai pesta demokrasi lima tahunan nanti, Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin segera mungkin Perda tentang tindak lanjut aturan yang mengacu Pengaturan Dana CSR Daerah.
Bahkan penggodokan aturan tersebut mengacu Perda pembangunan berbagai fasilitas umum yang sumber dananya tidak ada di APBD dan APBN, bisa dilakukan melalui dana CSR.

“Contohnya di Sumatera Selatan berkaitan dengan pelaksanaan PON, Asian Games, fasilitas olahraga, sosial dan lain-lainnya banyak dibantu dan difasilitasi oleh dana CSR,” ujarnya.
Sebenarnya, katanya lagi, tim fasilitasi daerah sudah dibentuk sejak tahun 2016. Namun, peraturan tersebut seolah tidak dimanfaatkan. Padahal, terangnya, peraturan berbentuk Perwali itu dibuat dengan berpatokan kepada undang-undang.
Untuk itu, ke depannya ia berharap, bila Perda tentang Dana CSR Daerah itu sudah rampung, para investor, BUMN dan pengusaha-pengusaha yang ada di kota berjuluk seribu sungai dapat ikut serta berperan dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan di kota ini.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















