Pemko Akhirnya Keluarkan Surat Peringatan SP 3

- Penulis

Senin, 4 Maret 2019 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menyusul masih ngototnya warga di kawasan RSUD Sultan Suriansyah kota Banjarmasin, untuk tidak memberikan lahannya, membuat Pemerintah Kota Banjarmasin melayangkan SP 3 pada Jumat 8 Maret 2019 nanti.

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan setelah dilayangkan surat peringatan kepada 8 KK yang masih bermukim di Kawasan RSUD tiga hari sesudahnya akan dilakukan pembongkaran.

Mengingat waktu yang diberikan sudah cukup lama, dan ditargetkan cepat diselesaikan pembangunan RSUD yang akan diopersionalkan pada 24 September 2019 mendatang, membuat Satpol PP melakukan tindakkan tegas dengan melakukan pembongkaran nantinya.

‘’Insya Allah pada Jumat akan dilayangkan surat SP 3 dan tiga hari setelahnya tepat Selasa depan akan dilakukan pembongkaran,’’ kata H Hermansyah yang dicegat wartawan, Senin (04/02/2019) siang.

Herman menambahkan, meski hasil sidang gugatan dari warga terhadap Pemko Banjarmasin ditunda pada 13 Maret nanti, karena dianggap harga bangunan yang ditawarkan tidak sesuai harapan, tetap saja Satpol PP melakukan tugasnya untuk melakukan pembongkaran.

Bahkan, sejatinya warga setuju saja akan memberikan lahannya, tapi mereka masih menunggu hasil sidang yang tertunda. “Namun tetap saja kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Herman juga mengatakan apa pun hasil dari hasil sidang nantinya Pemko Banjarmasin tetap akan mengikuti sesuai prosedur yang ditetapkan walaupun harus menambah nominal ganti rugi bangunan. Nmun pemko selalu siap menjalankan akan hasil sidang nantinya.

Sementara itu dari pamantaun di lapangan aktivitas warga di lokasi Rantauan Darat masih biasa dan tak ada mereka tetap bersikukuh untuk mempertahankan haknya sebelum ada putusan dari PN Banjarmasin.(SU

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca