Suarindonesia – Menyusul masih ngototnya warga di kawasan RSUD Sultan Suriansyah kota Banjarmasin, untuk tidak memberikan lahannya, membuat Pemerintah Kota Banjarmasin melayangkan SP 3 pada Jumat 8 Maret 2019 nanti.
Kasat Pol PP Kota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan setelah dilayangkan surat peringatan kepada 8 KK yang masih bermukim di Kawasan RSUD tiga hari sesudahnya akan dilakukan pembongkaran.
Mengingat waktu yang diberikan sudah cukup lama, dan ditargetkan cepat diselesaikan pembangunan RSUD yang akan diopersionalkan pada 24 September 2019 mendatang, membuat Satpol PP melakukan tindakkan tegas dengan melakukan pembongkaran nantinya.
‘’Insya Allah pada Jumat akan dilayangkan surat SP 3 dan tiga hari setelahnya tepat Selasa depan akan dilakukan pembongkaran,’’ kata H Hermansyah yang dicegat wartawan, Senin (04/02/2019) siang.
Herman menambahkan, meski hasil sidang gugatan dari warga terhadap Pemko Banjarmasin ditunda pada 13 Maret nanti, karena dianggap harga bangunan yang ditawarkan tidak sesuai harapan, tetap saja Satpol PP melakukan tugasnya untuk melakukan pembongkaran.
Bahkan, sejatinya warga setuju saja akan memberikan lahannya, tapi mereka masih menunggu hasil sidang yang tertunda. “Namun tetap saja kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Herman juga mengatakan apa pun hasil dari hasil sidang nantinya Pemko Banjarmasin tetap akan mengikuti sesuai prosedur yang ditetapkan walaupun harus menambah nominal ganti rugi bangunan. Nmun pemko selalu siap menjalankan akan hasil sidang nantinya.
Sementara itu dari pamantaun di lapangan aktivitas warga di lokasi Rantauan Darat masih biasa dan tak ada mereka tetap bersikukuh untuk mempertahankan haknya sebelum ada putusan dari PN Banjarmasin.(SU
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















