SuarIndonesia – Nasib Syamsul Arifin alias Syamsul (33), pemilik 18 paket sabu seberat 49,36 Gram dan, 25 butir ekstasi, terpaksa merayakan pergantian tahun baru di balik jeruji milik Polresta Banjarmasin.
Syamsul warga Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin diduga terlibat peredaran narkobatika.
Pria yang penagguiran ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/12/2024). Darinya, pihak kepolisian sejumlah barang bukti itu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Setelah mendapat informasi, anggota di lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Syamsul,” jelas Kasat, Sabtu (28/12/2024).
Pihaknya lakukan pemeriksaan serta mendalami jaringan peredaran. Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di Banjarmasin.
Agar masyarakat untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” imbau Kasat.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















