Suarindonesia – Para pemilk rumah di kawasan Kayu Tangi Ujung yang terkena pembebasan untuk pembangunan Jembatan Alalak I, Baim Erhami, Masrani, dan Abdul Hakim, mengeluhkan sikap Pemko Banjarmasin yang tidak konsisten atas pembongkaran rumah dan bangunan.
Pemko Banjarmasin dituding kurang konsisten dalam melakukan pembongkaran. Karena saat sosialisaai lahan sampai terjadi kesepakatan pembebasan lahan yang diganti rugi tak semua rumah dibongkar.
Namun kenyataannya begitu proyek mau dibangun pembongkaran dilakukan, ganti rugi cuma terima Rp200 juta lebih.
“Dari awal hanya tiga meter, ya kami setuju saja paling-paling tempat salon di depan rumah yang dibongkar. Namun saat terjadi eksekusi, malah disuruh membongkar keseluruhan,” ucap suami pemilik Salon Esty kepada awak media, Kamis (24/1).

Padahal, Abdul Hakim menetap di rumah itu sejak tahun 1982. “Sungguh ini tidak manusiawi kalau dibongkar keseluruhan,” keluhnya.
Apalagi, kata dia, Pemko Banjarmasin hanya membayar ganti rugi untuk tiga meter bangunan rumahnya. Karena itu dirinya bingung atas kebijakan pemerintah yang di luar kesepakatan tersebut.
Erhami juga menuding Pemko Banjarmasin tidak bertanggungjawab dan terkesan ingkar janji seperti awalnya yang hanya membongkar tiga meter dari bangunannya. Tapi kenyataannya malah tak menepati janji.
“Saya harus mengadu ke mana, kalau sudah terjadi demikian. Saya bingung, suya cuma bisa pasrah saja jika bangunan saya yang besar ini harus dibongkar keseluruhan. Padahal perjanjian awal hanya tiga meter saja yang dibongkar sesuai dengan yang dibayarkan saat proses pembayaran pembebasan lahan,” katanya.
Sedangkan WaliKota Banjarmasin H Ibnu Sina, membantah pengakuan Abdul Hakim. Ibnu meluruskan bahwa pembongkaran bangunan tidak sekadar tiga meter saja, melainkan semua aset bangunan di kawasan tersebut.

“Lahan yang misalnya terkena hanya tiga meter ini, dikira pemilik hanya tiga meter saja yang dibongkar, tidak seperti itu. Karena pemerintah membeli tanah tiga meter, namun soal bangunan sudah dibeli pemerintah keseluruhan jadi harus dibongkar keseluruhan, persepsi ini yang tidak dipahami warga,” ungkap Ibnu Sina.
Ibnu Sina juga mengatakan bahwa pembongkaran secara keseluruhan karena dikhawatirkan ketika proyek berlangsung justru memicu persoalan lain.
“Misalnya tanahnya jadi miring atau retak sehingga berakibat fatal pada bangunan dan isinya nanti pemerintah lagi disalahkan. Jadi alangkah lebih elok jika dibebaskan keseluruhan dulu,” pungkasnya.
Karena itulah, Ibnu memberikan waktu Senin sudah bersih agar tak menganggu pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan Jembatan Alalak I. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















