Pemilik Rumah Terkena Pembebasan Jembatan Alalak Keluhkan Sikap Pemko

- Penulis

Kamis, 24 Januari 2019 - 17:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Para pemilk rumah di kawasan Kayu Tangi Ujung yang terkena pembebasan untuk pembangunan Jembatan Alalak I, Baim Erhami, Masrani, dan Abdul Hakim, mengeluhkan sikap Pemko Banjarmasin yang tidak konsisten atas pembongkaran rumah dan bangunan.

Pemko Banjarmasin dituding kurang konsisten dalam melakukan pembongkaran. Karena saat sosialisaai lahan sampai terjadi kesepakatan pembebasan lahan yang diganti rugi tak semua rumah dibongkar.
Namun kenyataannya begitu proyek mau dibangun pembongkaran dilakukan, ganti rugi cuma terima Rp200 juta lebih.

“Dari awal hanya tiga meter, ya kami setuju saja paling-paling tempat salon di depan rumah yang dibongkar. Namun saat terjadi eksekusi, malah disuruh membongkar keseluruhan,” ucap suami pemilik Salon Esty kepada awak media, Kamis (24/1).

Padahal, Abdul Hakim menetap di rumah itu sejak tahun 1982. “Sungguh ini tidak manusiawi kalau dibongkar keseluruhan,” keluhnya.

Apalagi, kata dia, Pemko Banjarmasin hanya membayar ganti rugi untuk tiga meter bangunan rumahnya. Karena itu dirinya bingung atas kebijakan pemerintah yang di luar kesepakatan tersebut.

Erhami juga menuding Pemko Banjarmasin tidak bertanggungjawab dan terkesan ingkar janji seperti awalnya yang hanya membongkar tiga meter dari bangunannya. Tapi kenyataannya malah tak menepati janji.

“Saya harus mengadu ke mana, kalau sudah terjadi demikian. Saya bingung, suya cuma bisa pasrah saja jika bangunan saya yang besar ini harus dibongkar keseluruhan. Padahal perjanjian awal hanya tiga meter saja yang dibongkar sesuai dengan yang dibayarkan saat proses pembayaran pembebasan lahan,” katanya.

Baca Juga :   STRATEGI Peningkatan Kualitas Pelayanan Pelanggan PAM Bandarmasih

Sedangkan WaliKota Banjarmasin H Ibnu Sina, membantah pengakuan Abdul Hakim. Ibnu meluruskan bahwa pembongkaran bangunan tidak sekadar tiga meter saja, melainkan semua aset bangunan di kawasan tersebut.

“Lahan yang misalnya terkena hanya tiga meter ini, dikira pemilik hanya tiga meter saja yang dibongkar, tidak seperti itu. Karena pemerintah membeli tanah tiga meter, namun soal bangunan sudah dibeli pemerintah keseluruhan jadi harus dibongkar keseluruhan, persepsi ini yang tidak dipahami warga,” ungkap Ibnu Sina.

Ibnu Sina juga mengatakan bahwa pembongkaran secara keseluruhan karena dikhawatirkan ketika proyek berlangsung justru memicu persoalan lain.

“Misalnya tanahnya jadi miring atau retak sehingga berakibat fatal pada bangunan dan isinya nanti pemerintah lagi disalahkan. Jadi alangkah lebih elok jika dibebaskan keseluruhan dulu,” pungkasnya.

Karena itulah, Ibnu memberikan waktu Senin sudah bersih agar tak menganggu pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan Jembatan Alalak I. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca