SuarIndonesia -Pembunuh anak majikan, Adewinda (45) digiring ke Indonesia dari Arab Saudi, Minggu (10/7/2022).
Tiba sekitar pukul 13:48 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) kegiatan kedatangan (pemulangan) terpidana, perempuan asal Cianjur ini.
Asisten rumah tangga ini, dituduh telah melakukan pembunuhan anak majikannya, Naser Muhamad Abidan Alidwani.
Terpidana tiba di Indonesia menggunakan pesawat SriLanka Airlines didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan Nomor Tiket Penerbangan UL603-5842757355.
Saat itu dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen baik keimigrasian terhadap terpidana, selanjutnya dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI.
Dari Riyadh Arab Saudi kepada Achmad Baihaqi selaku Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim BP2MI serta pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa dengan mobil dari Kementerian Luar Negeri RI menuju kediaman rumahnya di Kabupaten Cianjur.
“Terpidana akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa,” tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Semedana.
Sebelumnya, sekitar pukul 10:45 WIB, Muhtadi selaku Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo terkait rencana kegiatan pemulangan terpidana Adewinda.
Dan meminta bantuan dukungan Kejaksaan RI yang bertugas di wilayah Bandara Soekarno Hatta.
Itu untuk melakukan pengamanan dan penggalangan serta membantu Kementerian Luar Negeri RI guna mempermudah dan memperlancar kegiatan kedatangan tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, dilaporkana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Atas arahan dan petunjuk, selanjutnya Tim Intelijen bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, BP2MI, Satgas Covid-19 di Bandara Internasional Soekarna Hatta, Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno Hatta, serta PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Sebagai informasi, Adewinda merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019.Ia mendapat penjatuhan hukuman penjara selama 5 tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama 2 tahun, serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022.
Selama terpidana dilakukan penahanan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dialami oleh terpidana. (*/ZI)