PEMBELAAN Para Terdakwa Perkara Suap- Gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel Ditolak JPU KPK

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pembelaan para terdakwa perkara  suap dan gratifikasi di Dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.

Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.

Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.

Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.

Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.

Alasannya, mengenai penggunaan uang, di pasal 12 huruf b maupun 12 huruf B tidak harus ada unsur memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, seperti pasal 2 atau 3.

Baca Juga :   GRAND FINAL Kapolda Cup Esports Tournament, Ini Para Juaranya

“Bagi kami penuntut umum, tuntutan yang kami bacakan sudah memberi rasa keadilan, sehingga kami menolak seluruh Pleedoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ucap JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Sehingga, pembelaan mengenai tidak menikmati itu tidak perlu dibuktikan, meskipun dalam perkara ini juga sebenarnya ada yang sudah dinikmati. “Jadi pada intinya permohonan itu kami tolak,” tegasnya lagi.

Mengenai H Ahmad dan Agustya Febri yang meminta untuk bebas, juga ditolak. Alasannya, mereka sejak awal sudah bersepakat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca