PEMBELAAN Para Terdakwa Perkara Suap- Gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel Ditolak JPU KPK

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pembelaan para terdakwa perkara  suap dan gratifikasi di Dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.

Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.

Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.

Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.

Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.

Alasannya, mengenai penggunaan uang, di pasal 12 huruf b maupun 12 huruf B tidak harus ada unsur memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, seperti pasal 2 atau 3.

Baca Juga :   GRAND FINAL Kapolda Cup Esports Tournament, Ini Para Juaranya

“Bagi kami penuntut umum, tuntutan yang kami bacakan sudah memberi rasa keadilan, sehingga kami menolak seluruh Pleedoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ucap JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Sehingga, pembelaan mengenai tidak menikmati itu tidak perlu dibuktikan, meskipun dalam perkara ini juga sebenarnya ada yang sudah dinikmati. “Jadi pada intinya permohonan itu kami tolak,” tegasnya lagi.

Mengenai H Ahmad dan Agustya Febri yang meminta untuk bebas, juga ditolak. Alasannya, mereka sejak awal sudah bersepakat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca