SuarIndonesia – Pembelaan para terdakwa perkara suap dan gratifikasi di Dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.
Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.
Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.
Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.
Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.
Alasannya, mengenai penggunaan uang, di pasal 12 huruf b maupun 12 huruf B tidak harus ada unsur memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, seperti pasal 2 atau 3.
“Bagi kami penuntut umum, tuntutan yang kami bacakan sudah memberi rasa keadilan, sehingga kami menolak seluruh Pleedoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ucap JPU KPK, Meyer Simanjuntak.
Sehingga, pembelaan mengenai tidak menikmati itu tidak perlu dibuktikan, meskipun dalam perkara ini juga sebenarnya ada yang sudah dinikmati. “Jadi pada intinya permohonan itu kami tolak,” tegasnya lagi.
Mengenai H Ahmad dan Agustya Febri yang meminta untuk bebas, juga ditolak. Alasannya, mereka sejak awal sudah bersepakat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















