PEMBATALAN Kenaikan Iuran BPJS Dipelajari Pemerintah

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Safir Makki)

SuarIndonesia – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Sikap pemerintah menghormati keputusan MA dan akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Dini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/3), kutip CNNIndonesia.com

Selama proses tersebut, Dini memastikan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan akan tetap terselenggara.

“Intinya apa pun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” katanya.

MA kemarin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019.

Pada aturan baru itu, iuran peserta mandiri terdiri dari kelas III mencapai Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

Sementara, dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran kelas III hanya Rp25.500 per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA itu membuat aturan lama soal iuran BPJS langsung berlaku kembali.

“Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca