SuarIndonesia – Pemanfaatan air irigasi bagi pembudidaya ikan sangat strategis karena menyediakan sumber air berkelanjutan, menciptakan lingkungan budidaya optimal (air mengalir, kaya nutrisi alami seperti fitoplankton dari limbah domestik).
Dan meningkatkan efisiensi produksi ikan (pertumbuhan cepat, mengurangi kematian). Pembudidaya bisa mengintegrasikan saluran irigasi menjadi kolam ikan atau memanfaatkan airnya langsung untuk budidaya, seperti ikan nila, lele, dan ikan mas, bahkan menciptakan peluang usaha tambahan seperti pemancingan.
Untuk di Kalsel sendiri ada jaringan irigasi Riam Kanan pada awalnya dibangun untuk mendukung sektor pertanian. Namun, seiring perkembangan, air irigasi tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya ikan yang hingga kini sebagian besar belum memiliki izin resmi.
“Pemanfaatan air irigasi untuk budidaya ikan sudah berkembang cukup pesat, namun selama ini belum seluruhnya memiliki legalitas. Harapan kami ke depan, pembudidaya ikan pengguna air irigasi dapat memperoleh status resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono,Kamis (15/1/2025).
Ia mendorong agar pembudidaya ikan dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi kabupaten/kota sebagai bagian dari tata kelola sumber daya air yang lebih baik
Untuk semua itu pula, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Perizinan Pemanfaatan Air Irigasi bagi Pembudidaya Ikan, khususnya bagi pembudidaya yang memanfaatkan air irigasi Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Rusdi Hartono menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi pembudidaya ikan agar memperoleh izin pemanfaatan sumber daya air secara legal dan berkelanjutan.
“Rapat koordinasi ini merupakan upaya fasilitasi dalam rangka percepatan penerbitan izin pengusahaan sumber daya air bagi pembudidaya ikan pengguna air irigasi, khususnya di wilayah Riam Kanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru,” ujar Rusdi.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui dinas teknis terkait yang telah melakukan identifikasi serta pengumpulan data pembudidaya ikan pengguna air irigasi.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan identifikasi dan pengumpulan data pembudidaya pengguna air irigasi melalui konsultan. Data ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan neraca air,” jelasnya.
Rusdi menjelaskan bahwa jaringan irigasi Riam Kanan pada awalnya dibangun untuk mendukung sektor pertanian. Namun, seiring perkembangan, air irigasi tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya ikan yang hingga kini sebagian besar belum memiliki izin resmi.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pembudidaya ikan dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi kabupaten/kota sebagai bagian dari tata kelola sumber daya air yang lebih baik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Rusdi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, organisasi perangkat daerah terkait, penyuluh perikanan, serta pihak lainnya untuk berperan aktif memberikan masukan dan dukungan.
“Kami berharap narasumber dan seluruh undangan yang hadir dapat berpartisipasi aktif, memberikan pencerahan, serta kontribusi pemikiran agar hasil pertemuan ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap percepatan pemenuhan perizinan yang diharapkan,” ucapnya. (MC/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















