PEMANFAATAN AIR IRIGASI bagi Pembudidaya Ikan, untuk di Kalsel Percepatan Fasilitasi Perizinan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemanfaatan air irigasi bagi pembudidaya ikan sangat strategis karena menyediakan sumber air berkelanjutan, menciptakan lingkungan budidaya optimal (air mengalir, kaya nutrisi alami seperti fitoplankton dari limbah domestik).

Dan meningkatkan efisiensi produksi ikan (pertumbuhan cepat, mengurangi kematian). Pembudidaya bisa mengintegrasikan saluran irigasi menjadi kolam ikan atau memanfaatkan airnya langsung untuk budidaya, seperti ikan nila, lele, dan ikan mas, bahkan menciptakan peluang usaha tambahan seperti pemancingan.

Untuk di Kalsel sendiri ada jaringan irigasi Riam Kanan pada awalnya dibangun untuk mendukung sektor pertanian. Namun, seiring perkembangan, air irigasi tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya ikan yang hingga kini sebagian besar belum memiliki izin resmi.

“Pemanfaatan air irigasi untuk budidaya ikan sudah berkembang cukup pesat, namun selama ini belum seluruhnya memiliki legalitas. Harapan kami ke depan, pembudidaya ikan pengguna air irigasi dapat memperoleh status resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono,Kamis (15/1/2025).

Ia mendorong agar pembudidaya ikan dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi kabupaten/kota sebagai bagian dari tata kelola sumber daya air yang lebih baik

Untuk semua itu pula, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Perizinan Pemanfaatan Air Irigasi bagi Pembudidaya Ikan, khususnya bagi pembudidaya yang memanfaatkan air irigasi Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Rusdi Hartono menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi pembudidaya ikan agar memperoleh izin pemanfaatan sumber daya air secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga :   BANJARMASIN Rancang TPAS Basirih Ditutup jadi TPST

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya fasilitasi dalam rangka percepatan penerbitan izin pengusahaan sumber daya air bagi pembudidaya ikan pengguna air irigasi, khususnya di wilayah Riam Kanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru,” ujar Rusdi.

Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui dinas teknis terkait yang telah melakukan identifikasi serta pengumpulan data pembudidaya ikan pengguna air irigasi.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan identifikasi dan pengumpulan data pembudidaya pengguna air irigasi melalui konsultan. Data ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan neraca air,” jelasnya.

Rusdi menjelaskan bahwa jaringan irigasi Riam Kanan pada awalnya dibangun untuk mendukung sektor pertanian. Namun, seiring perkembangan, air irigasi tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya ikan yang hingga kini sebagian besar belum memiliki izin resmi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pembudidaya ikan dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi kabupaten/kota sebagai bagian dari tata kelola sumber daya air yang lebih baik.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Rusdi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, organisasi perangkat daerah terkait, penyuluh perikanan, serta pihak lainnya untuk berperan aktif memberikan masukan dan dukungan.

“Kami berharap narasumber dan seluruh undangan yang hadir dapat berpartisipasi aktif, memberikan pencerahan, serta kontribusi pemikiran agar hasil pertemuan ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap percepatan pemenuhan perizinan yang diharapkan,” ucapnya. (MC/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 April 2026 - 21:24

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca