SuarIndonesia — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merancang tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih yang ditutup Kementerian Lingkungan Hidup menjadi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR di Banjarmasin, Selasa (13/1/2026), menyampaikan, pemkot telah menyesuaikan seluruh perencanaan pengelolaan sampah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPAS Basirih.
“Kami ini bukan ingin kembali membuang sampah secara terbuka di sana. Yang kami perlukan adalah lahan untuk pengelolaan dan pengolahan sampah. TPAS Basirih kami harapkan masih bisa difungsikan sebagai TPST, bukan open dumping,” ujarnya.
Yamin menjelaskan, masih terdapat lahan tersisa sekitar lima hektare di kawasan TPAS Basirih yang berada di Banjarmasin Selatan tersebut belum pernah digunakan sebagai lokasi pembuangan.
Menurut dia, lahan tersebut dinilai cukup potensial untuk dikembangkan sebagai TPST atau TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Masih ada lahan yang terpisah dan belum dibuangi sampah. Itu yang kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk pengolahan, karena mencari lahan di dalam kota itu sangat sulit,” katanya.
Yamin tidak menampik bahwa tantangan terbesar pengelolaan sampah seperti mendirikan TPST di kawasan perkotaan adalah mendapat banyak penolakan dari masyarakat sekitarnya.
Menurut dia, penolakan warga terhadap keberadaan fasilitas pengolahan sampah kerap membuat pemerintah daerah berada pada posisi dilematis.
“Kalau kita keras, dibilang tidak berpihak kepada masyarakat. Kalau kita lemah, pengolahan sampah kita yang melemah. TPS 3R di 52 kelurahan pun tidak akan sanggup kalau berjalan sendiri-sendiri,” tutur Wali Kota Yamin dilansir dari AntaraNews.
Menurut Yamin, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah memerlukan waktu yang cukup panjang, pemerintah pun harus tegas dan tepat dalam menempatkan konsistensi kebijakan.
“Mengubah kebiasaan masyarakat itu bukan satu dua tahun. Ada negara yang butuh 30 tahun sampai benar-benar bisa mengelola sampah dengan baik. Jadi ini proses jangka panjang,” katanya.
Dia pun berharap rencana pemkot ini mendapatkan dukungan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang menjatuhkan sanksi TPAS Basirih ditutup pada 1 Februari 2025 karena beroperasi sistem terbuka.
Pemkot Banjarmasin yang hanya memiliki satu-satunya TPAS harus melakukan langkah pengurangan sampah yang bisa dibuang ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru, yakni dengan melakukan pemilahan sampah di TPST, pilah sampah di setiap kelurahan dan ratusan bank sampah di lingkungan masyarakat. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















