BANJARMASIN Rancang TPAS Basirih Ditutup jadi TPST

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin saat meninjau pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih yang disanksi KLH RI penutupan sejak 1 Februari 2025. (Foto: Humas Pemko Banjarmasin)

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin saat meninjau pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih yang disanksi KLH RI penutupan sejak 1 Februari 2025. (Foto: Humas Pemko Banjarmasin)

SuarIndonesia — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merancang tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih yang ditutup Kementerian Lingkungan Hidup menjadi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR di Banjarmasin, Selasa (13/1/2026), menyampaikan, pemkot telah menyesuaikan seluruh perencanaan pengelolaan sampah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPAS Basirih.

“Kami ini bukan ingin kembali membuang sampah secara terbuka di sana. Yang kami perlukan adalah lahan untuk pengelolaan dan pengolahan sampah. TPAS Basirih kami harapkan masih bisa difungsikan sebagai TPST, bukan open dumping,” ujarnya.

Yamin menjelaskan, masih terdapat lahan tersisa sekitar lima hektare di kawasan TPAS Basirih yang berada di Banjarmasin Selatan tersebut belum pernah digunakan sebagai lokasi pembuangan.

Menurut dia, lahan tersebut dinilai cukup potensial untuk dikembangkan sebagai TPST atau TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Masih ada lahan yang terpisah dan belum dibuangi sampah. Itu yang kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk pengolahan, karena mencari lahan di dalam kota itu sangat sulit,” katanya.

Yamin tidak menampik bahwa tantangan terbesar pengelolaan sampah seperti mendirikan TPST di kawasan perkotaan adalah mendapat banyak penolakan dari masyarakat sekitarnya.

Menurut dia, penolakan warga terhadap keberadaan fasilitas pengolahan sampah kerap membuat pemerintah daerah berada pada posisi dilematis.

“Kalau kita keras, dibilang tidak berpihak kepada masyarakat. Kalau kita lemah, pengolahan sampah kita yang melemah. TPS 3R di 52 kelurahan pun tidak akan sanggup kalau berjalan sendiri-sendiri,” tutur Wali Kota Yamin dilansir dari AntaraNews.

Menurut Yamin, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah memerlukan waktu yang cukup panjang, pemerintah pun harus tegas dan tepat dalam menempatkan konsistensi kebijakan.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

“Mengubah kebiasaan masyarakat itu bukan satu dua tahun. Ada negara yang butuh 30 tahun sampai benar-benar bisa mengelola sampah dengan baik. Jadi ini proses jangka panjang,” katanya.

Dia pun berharap rencana pemkot ini mendapatkan dukungan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang menjatuhkan sanksi TPAS Basirih ditutup pada 1 Februari 2025 karena beroperasi sistem terbuka.

Pemkot Banjarmasin yang hanya memiliki satu-satunya TPAS harus melakukan langkah pengurangan sampah yang bisa dibuang ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru, yakni dengan melakukan pemilahan sampah di TPST, pilah sampah di setiap kelurahan dan ratusan bank sampah di lingkungan masyarakat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca