PELAKU Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (BBC/DAVIES SURYA)

Ilustrasi - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (BBC/DAVIES SURYA)

SuarIndonesia — Tim Gabungan dari Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk seorang ayah tiri berinisial FF (35) karena melakukan rudapaksa terhadap sang anak sambung.

Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Kejadian rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (6/9) sore, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (15/10/2025), melansir  AntaraNews.

AKBP Fadli mengatakan korban diketahui seorang anak perempuan berinisial YA (12), pelajar yang berdomisili Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Atas kejadian rudapaksa yang dialami korban maka keluarga l melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada tanggal 25 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur, maka tim gabungan Pada Selasa (14/10), mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga :   DKP3 Balangan Gandeng ULM Susun Buku Besar Database Peternakan

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi guna membekuk pelaku FF di Jalan Rawasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas gabungan pun membawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Kapolres Banjar menegaskan berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar.

Berdasarkan pengakuan tersangka tega melakukan rudapaksa terhadap anak sambung tersebut karena ditinggal lama sang istri yang mendekam di penjara usai terjerat kasus narkoba.

Kini, tersangka FF terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PPP UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca