PELAKU Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (BBC/DAVIES SURYA)

Ilustrasi - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (BBC/DAVIES SURYA)

SuarIndonesia — Tim Gabungan dari Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk seorang ayah tiri berinisial FF (35) karena melakukan rudapaksa terhadap sang anak sambung.

Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Kejadian rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (6/9) sore, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (15/10/2025), melansir  AntaraNews.

AKBP Fadli mengatakan korban diketahui seorang anak perempuan berinisial YA (12), pelajar yang berdomisili Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Atas kejadian rudapaksa yang dialami korban maka keluarga l melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada tanggal 25 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur, maka tim gabungan Pada Selasa (14/10), mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi guna membekuk pelaku FF di Jalan Rawasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga :   DKP3 Balangan Gandeng ULM Susun Buku Besar Database Peternakan

Petugas gabungan pun membawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Kapolres Banjar menegaskan berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar.

Berdasarkan pengakuan tersangka tega melakukan rudapaksa terhadap anak sambung tersebut karena ditinggal lama sang istri yang mendekam di penjara usai terjerat kasus narkoba.

Kini, tersangka FF terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PPP UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca