PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lagi santai dalam kamar hotel pelaku penipuan berinisial FK (35), diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.

Ini di Jalan Hariyono MT Banjarmasin Tengah, pada Kamis (25/4/2024).

Tersangka diketahui warga Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama RT. 19 RW. 01 Banjarmasin Timur, dia diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas bukti transper, satu berkas Invoice Rekapitulasi, penerimaan TBS CV. MBS ke PT. ABS, milik perusahaan Sugian Noor (32), warga Jalan Komplek Simpang Pondok Metro Banjarmasin Utara.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH.M.I.Kom, saat dikonfirmasi Jum’at (26/4/2024), membenarkan telah menganankan tersamgka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP.

Dari kronologis, sebelumnya pelaku menghubungi korban melalui via telpon / WA, sejak Senin (13 Mei 2023), untuk mengajak join atau kerja sama bisnis kelapa sawit.

Setelah melakukan pembicaraan dan mersa deal tentang bagi hasil, korban bersedia mentransferkan uang sebesar Rp 1.300.000.000,, dengan cara via transfer melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jalan. Barigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Lalu korban mentransfer sejumlah uang tersebut beberapa bulan, kemudiian mencoba menghubungi tersangka untuk menayakan perkembangan usaha tersebut.

Akan tetepi tersangka selalu mengatakan belum dan nanti pada 13 Mei 2023 2 bulan depan.

Korban mengecek langsung ke pihak perusahaan PT. Agri Bumi Sentosa dan PT. Lifere Agro Kapuas.

Ternyata semua fiktif atau tidak ada, atas kejadian tersebut korban banyak mengalami kerugian. (DO)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca