PELAKU Pembunuhan Sesama Santri Dijatuhi 7,6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara MN (15) terdakwa pembunuhan terhadap sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren.

“Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Arum Kusuma Dewi didampingi dua hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Barabai, HST, Jumat (19/9/2025).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada MN yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, pelaku tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu.

Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga, sementara JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :   WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.

Penasihat hukum pelaku, Bambang juga menyatakan hal serupa dengan alasan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang, dilansir dari AntaraNews.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat warga HST digegerkan dengan peristiwa seorang santri tewas ditusuk rekannya saat tertidur pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati sering dirundung korban hingga nekat merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam berupa parang sepanjang 27 sentimeter dengan lebar empat sentimeter. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca