PELAKU Pembunuhan Sesama Santri Dijatuhi 7,6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara MN (15) terdakwa pembunuhan terhadap sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren.

“Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Arum Kusuma Dewi didampingi dua hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Barabai, HST, Jumat (19/9/2025).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada MN yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, pelaku tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu.

Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga, sementara JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Baca Juga :   SIMPAN SABU 30, Junian Really Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.

Penasihat hukum pelaku, Bambang juga menyatakan hal serupa dengan alasan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang, dilansir dari AntaraNews.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat warga HST digegerkan dengan peristiwa seorang santri tewas ditusuk rekannya saat tertidur pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati sering dirundung korban hingga nekat merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam berupa parang sepanjang 27 sentimeter dengan lebar empat sentimeter. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba
POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
FIRMAN YUSI Ajak Siswa SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon dan Amalkan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Iran bermain imbang melawan Selandia Baru di babak pertama grup G Piala Dunia 2026. (Foto: REUTERS/Matthew Childs)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:40

La Furia Roja tertahan 0-0 bermain tanpa gol melawan Tanjung Verde dan merupakan kejutan sekaligus sejarah di Piala Dunia 2026.

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:26

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca